KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa sampai akhir Desember 2018 lalu yang tidak rekam KTP elektronik maka NIK (nomor induk kependudukan) diblokir. Warga yang dinonaktifkan data kependudukannya itu tidak mendapatkan pelayanan publik.
Pelayanan publik yang maksud tersebut seperti mengurus SIM, asuransi, BPJS, bayar pajak dan lainnya. Di Kota Pekanbaru warga yang belum melaksanakan rekam masih cukup banyak. Sementara itu berapa banyak NIK warga Pekanbaru yang telah diblokir. Sayangnya pihak Disdukcapil Pekanbaru tidak bersedia memberikan data itu.
Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru tidak bersedia memberikan data warga yang telah diblokir NIK-nya. Alasannya, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menginformasikan. Karena hal itu dinilai merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Saya gak bisa kasi datanya karena bukan kewenangan saya. Itu yang blokir bukan kita, pusat. Kita hanya laporan biasa,” dalih Sekretaris Disdukcapil Pekanbaru Seniwati saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (15/1).
Seniwati menambahkan, jumlah penduduk yang wajib rekam KTP elektronik sampai sekarang mencapi ribuan. Awalnya, mencapai sebanyak lebih dari 10 ribu warga. Sudah berkurang menjadi berkisar 4 ribuan. Angka penduduk wajib rekam dengan warga yang NIK diblokir karena belum rekam dinilai Seniwati berbeda.
“Itu untuk mengingatkan penduduk yang wajib rekam agar mereka terdaftar. Tak sampai kok (10 ribu, red) tinggal 4.480 aja lagi yang belum rekam,” jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang NIK telah diblokit apa solusinya? Seniwati sebelumnya pernah mengatakan bahwa warga bisa kembali melapor ke instansi terkait di UPTD Disdukcapil atau di Kantor Disdukcapil.(ilo)