Kejari Buka Layanan di MPP

Pekanbaru | Rabu, 16 Januari 2019 - 09:40 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Masyarakat Kota Pekanbaru diberikan kemudahan dalam mendapatkan berbagai pelayanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pasalnya Korps Adhyaksa telah mendirikan gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemko Pekanbaru.

Adapun pelayanan yang diberikan di antaranya, konsultasi hukum secara gratis, izin besuk tahanan, penyerahan barang bukti serta pengambilan barang bukti pelanggaran (tilang). Sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan, pemberian pelayanan tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). “Kita sudah buka pelayanan di MPP sejak pekan lalu,” ungkap Ahmad Fuady kepada Riau Pos, Selasa (15/1).

Pada gerai itu, disampaikan Fuady, pihaknya memberikan empat jenis pelayanan kepada masyarakat yakni, konsultasi hukum gratis pada hari Senin dan Rabu. Namun, hanya konsultasi saja, sedangkan untuk mengaduan mesti harus datang ke Kantor Kejari Pekanbaru.

“Pelayanan kedua itu, e-tilang. Di sana (MPP, red) untuk hari Jumat saja. Hari lainnya, pengambalian barang tilang tetap di kantor,” imbuhnya.

Lalu pelayanan pengurusan izin besuk tahanan yang berikan setiap hari Rabu dan Jumat. Terakhir disampaikannya, yakni pelayanan  pengembalian barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setiap Selasa dan Kamis.

“Kita dikasih surat pengantar. Lalu akan ada petugas yang akan mengantarkan barang bukti tersebut ke pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti itu yang bisa diantar,” imbuh Fuady.

Pelayanan itu diberikan pada hari dan jam kerja, pukul 09-15.00 WIB.(ade)

(Laporan RIRI RADAM, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook