KOTA (RIAUPOS.CO) - Dari data terakhir yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 202/2017 tentang Penetapan Fungsi Status Jalan di Kota Pekanbaru, diketahui panjang ruas jalan di Pekanbaru saat ini mencapai 1.497,96 kilometer (km). Dan tahun ini, Pemko Pekanbaru tidak akan melakukan pembangunan ruas jalan baru. Yang dilakukan adalah peningkatan ruas jalan atau perbaikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST MT mengatakan, dari total panjang ruas jalan tersebut, terdapat tiga kewenangan pengelolaannya. Yakni Pemko Kementerian PUPR.
“Dari total 1.497,96 km panjang ruas jalan tersebut, yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru sepanjang 1.277,90 km. Kemudian kewenangan Pemerintah Provinsi Riau sepanjang 127,51 Km dan kewenangan pemerintah pusat sepanjang 92,55 km,” katanya, Selasa (15/1).
Dengan adanya tiga kewenangan tersebut, lanjut Indra, jika terjadi kerusakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, pihaknya harus mengoordinasikannya, dan tidak bisa melakukan perbaikan begitu saja.
“Seperti jika ada kerusakan di jalan nasional atau provinsi, kami harus koordinasi kepada mereka. Sementara untuk jalan yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, kami bisa melakukan tindakan, tentu juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah tahun ini pihaknya akan melakukan pembangunan ruas jalan baru, menurut mantan Kadis PUPR Kampar tersebut, tidak ada. Namun yang ada hanyalah peningkatan jalan, seperti yang sebelumnya masih berbentuk pengerasan, maka akan dilakukan pengaspalan.
“Begitu juga di kawasan-kawasan padat, seperti perumahan dan lainnya. Nanti tentu ada peningkatan. Yang jelas, jalan di kota ini harus terkoneksi,” sebut Indra.
Untuk diketahui, dari total panjang ruas jalan di Pekanbaru tersebut, jalan akses Pekanbaru- Dumai-batas Kampar menjadi jalan terpanjang yang menjadi kewenangan oleh Pemko Pekanbaru dengan panjang 14,45 km. Kemudian Jalan Geringging sepanjang 12,8 km, Jalan Akses Tol Pekanbaru - Dumai - Jembatan Siak V 12,5 km, Jalan Damai Rumbai 7 km, Jalan Sri Sejahtera 6,6 km, Jalan Budi Luhur 5,52 km dan Jalan Nelayan 5,29 km.
Untuk ruas jalan provinsi di Kota Pekanbaru, ada 15 jalur dengan total panjang 127,51 km. Di antaranya Jalan Arifin Achmad 4,25 km, Jalan Hang Tuah 8,54 km, Jalan Yos Sudarso 8,32 km, Jalan SM Amin 5,16 km, Jalan Tuanku Tambusai 7,52 km, Jalan akses ke Siak IV 5,39 km, Jalan Riau Ujung - Pantai Cermin 18,57 km, Jalan Simpang Sudirman-Harapan Raya 19,07 km, Jalan Soekarno-Hatta 13,21 km, Jalan HR Soebrantas 5,60 km, Jalan Badak-Simpang Kawasan Industri Tenayan 2,75 km, Simpang Pramuka-batas Kampar Siak 22,94 km, Jalan Naga Sakti 2,57 km, Jalan Riau 1,77 km dan Jalan Riau ujung 1,85 km.
Sedangkan jalan nasional di Pekanbaru ada sepanjang 92,55 km. Di antaranya Jalan Simpang Palas-Batas Kota sepanjang 11,80 km, Jalan Siak II 9,60 km, batas Pelalawan-Sikijang Mati 9,10 km dan Jalan Jenderal Sudirman 7,69 km. Selanjutnya ada Jalan Simpang Kayu Ara-Batas Pelalawan 3,60 km, Jalan HR Soebrantas-batas Kampar 1,50 km, Jalan Kaharuddin Nasution - Marpoyan Damai 6,76 km, Simpang Kaharuddin Nasution-Simpang Kayu Ara 18,20 km, Simpang Panam-Simpang Kubang 12,45 km, Simpang Panam-Simpang Air Hitam atau Jalan Garuda Sakti 3,55 km dan Simpang Air Hitam- Simpang Gemar Menabung 8,30 km.(sol)