INTAI PENGENDARA PEREMPUAN

Kecanduan Judi Online, Nekat Menjambret

Pekanbaru | Rabu, 16 Januari 2019 - 09:00 WIB

Kecanduan Judi Online, Nekat Menjambret
EKSPOS: Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar (kiri) memperlihatkan seorang tersangka pelaku jambret saat gelar ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (15/1/2019). Tersangka melakukan aksi perampasan handphone di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Tugu Selais.ft: MHD AKHWAN/RIAUPOS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Tiga orang lelaki pelaku jambret berinisial TMR (18), JG (19), dan RA (18) hanya bisa tertunduk saat dilakukan ekspos di halaman Polsek Bukit Raya, Selasa (15/1).

Tiga orang pelaku spesialis jambret tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Ketiga pelaku jambret tersebut melancarkan aksinya karena kecanduan bermain judi online.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar, bahwa pelaku TMR dikatakannya masih berstatus seorang pelajar, sementara dua orang lainnya JG dan RA pengangguran.

"Ya, pelaku TMR dan JG ditangkap warga, Kamis (10/1) lalu di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu pelaku menjambret seorang ibu bernama Darmi Yunita (33)," kata Aspikar, Selasa (15/1).

Dibeberkan Aspikar,  pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan cara menjambret satu unit ponsel dari tangan korban. Saat itu korban kaget, dan sontak berteriak jambret. Lalu kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung mengejar pelaku dibantu oleh warga sekitar. Saat itu kedua pelaku kabur ke arah jalan belakang SPBU. Namun, kedua pelaku terjatuh karena menabrak sebuah mobil yang ada di depannya.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku TMR ditangkap saat kabur ke sebuah ritel. Sementara JG ditangkap saat sembunyi di toilet SPBU.

Tidak beberapa lama, Polsek Bukit Raya yang mendapat informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor. (lin)  

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook