PEKANBARU

Reklame Bodong Akan Ditindak

Pekanbaru | Sabtu, 16 Januari 2016 - 10:05 WIB

RUMBAI PESISIR (RIAUPOS.CO)-Jauh dari pusat kota, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir kerap dijadikan sasaran bagi oknum pemasang reklame bodong alias tidak berizin. Ada banyak lokasi yang kerap menjadi sasaran. Seperti Pertigaan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Sekolah serta Jalan Yos Sudarso dan Jalan Patin.

Dikedua lokasi tersebut reklame berbagai macam model ada. Mulai dari reklame berbentuk poster hingga baliho berukuran besar. Namun secara keseluruhan tidak semuanya memiliki izin reklame seperti yang tertuang ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rumbai dan Rumbai Pesisir berjanji akan menindak tegas reklame bodong yang tidak memiliki izin sama sekali. Hal tersebut disebutkan oleh Kepala UPTD Dispenda Rumbai dan Rumbai Pesisir Yuherman Nasir, Kamis (14/1).

Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, memang UPTD Dispenda Rumbai masih fokus kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga. Namun mulai Januari tahun ini, pihaknya akan menambah fokus pendapatan seperti reklame, air tanah dan restoran. “Seperti yang dikatakan kadis beberapa waktu yang lalu, mulai bulan ini kami akan menambah fokus objek,”ujarnya saat dijumpai Riau Pos di kantornya.

Ia mengatakan, saat ini memang sudah banyak sekali laporan mengenai maraknya reklame tanpa izin beroperasi di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Karenanya, hal tersebut merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas daerah. “Kami lakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah didata kami akan coba lakukan pendekatan persuasif. Karena objek pajak cendrung takut ketika diburu mengenai pajak. Jadi kami coba pendekatan kekeluargaan. Kalau tidak mau kami akan tindak tegas,”katanya.(n)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook