Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Juru parkir (Jukir) yang tidak mengantongi Surat Perinta Tugas (SPT) serta tidak memberikan tiket parkir dinilai ilegal. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru Dedi Gusriadi, mengimbau agar masyarakat tidak perlu membayar parkir terhadap Jukir yang tidak memberikan tiketnya tersebut.
‘’Jukir yang tak memberikan tiket jangan dibayar. Jika memaksa meminta uang parkir, itu tindakan melanggar hukum dan bisa di pidanakan,’’ ujar Dedi Gusriadi kepada Riau Pos, Kamis (15/1).
Masyarakat juga dapat melaporkan Jukir ke pihak berwajib jika memaksa meminta uang jasa parkir, tetapi tidak memiliki tiket parkir resmi tersebut.
Menurut mantan Kadis PU Kota Pekanbaru Pekanbaru tersebut, Jukir resmi Pemko Pekanbaru memiliki lengkap atribut petugas parkir dari Dishubkominfo. Selain itu, Jukir tersebut dipastikan akan memberikan tiket terhadap pengguna jasa parkir.
‘’Apabila tidak diberi minta tiket parkirnya, jika tidak bisa memberikan jangan bayar. Itu jelas ilegal serta perhatikan atribut lengkap Jukirnya dari Dishubkominfo Pekanbaru. Jukir kami juga memiliki SPT,’’ kata Dedi Gusriadi.
Jukir resmi Dishubkominfo Pekanbaru dipastikan Dedi Gusriadi memahaminya ketentuan tersebut. Di mana pemerintah rutin memberikan pembinaan baik terhadap pengelola parkir sekaligus Jukirnya.
Dengan pembinaan tersebut Jukir di Pekanbaru menurut Dedi Gusriadi telah paham sendiri. ‘’Artinya kami tentu melakukan pemantauan lahan parkir di Pekanbaru,’’ kata dia.
Lahan parkir yang menjadi pengawasan pemerintah tersebut yang pastinya berada badan jalan. Sementara parkir yayasan bukan menjadi tanggungjawab Dishubkominfo Pekanbaru.
’’Purna MTQ itu yayasan, tidak boleh mereka minta uang parkir. Itu tidak boleh dan bisa dipidanakan. Masyarakat yang diminta uang parkir masuk MTQ bisa lapor ke polisi,’’ imbuh Dedi Gusriadi.
Ditambahkan Dedi Gusriadi, pihak Dishubkominfo Pekanbaru tidak bakal memberikan SPT pengelolaan parkir di dalam MTQ. Karena dirinya mengatahui hal itu tidak bisa mendapatkan izin rekomendasi (SPT) mengingat milik yayasan.
‘’MTQ itu yayasan, kami tidak bisa memberikan SPT. Saya baca di media mereka minta sebesar Rp5.000 setiap orang, itu bisa dipidanakan,’’ kata Dedi lagi.
Ditegaskan Dedi Gusriadi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lahan parkir termasuk informasi di MTQ tersebut.(rnl)