PEKANBARU (RP) - Hingga 2011 lalu, Pemko Pekanbaru memiliki 433 mobil dinas yang tersebar di seluruh Satker.
Jumlah kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemko Pekanbaru yang saat ini digunakan sebagai salah satu kendaraan operasional pendukung pelaksanaan tugas.
Meski sudah banyak, namun pembelian mobil baru tetap akan dilakukan. Hanya saja, untuk pembelian tersebut dikembalikan ke Satker masing-masing.
‘’Aset kendaraan yang kita miliki memang sudah sangat banyak, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pembelian lagi. Hanya saja pembelian selanjutnya sesuai dengan keperluan masing-masing satker. Artinya mereka dipersilakan membeli kendaraan tersebut,’’ terang Kepala Bagian Perlengkapan Satko Pekanbaru, Herimufty kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, pada awalnya pembelian kendaraan dinas tersebut memang menjadi tanggung jawab bagian perlengkapan.
Namun, setelah dikeluarkan dari aturannya maka seluruh satker berhak membeli kendaraan tersebut.
Seperti yang dilakukan Sekwan DPRD Pekanbaru yang membeli mobil baru untuk kendaraan operasional Ketua DPRD Pekanbaru.
Khusus perlengkapan hanya membeli kendaraan yang untuk digunakan wali kota dan wakil wali kota.(eko)