PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka pendaftaran seleksi untuk imam masjid Paripurna kelurahan.
Hal itu dilakukan karena Pemko Pekanbaru membuat program masjid paripurna ditingkat kelurahan.
"Sebanyak 58 masjid diakhir tahun ini ditetapkan sebagai mesjid paripurna ditingkat kelurahan.Inilah alasan kita membuka pendaftaran untuk imam masjidnya," ungkap M Rizal, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Selasa (15/12/2015).
Penetapan masjid paripurna ditingkat kelurahan dikatakan Rizal melalui seleksi dan pembahasan terhadap kriteria masjid yang diusulkan oleh tim seleksi penetapan masjid paripurna.
Kata Rizal, seleksi imam besar yang nantinya akan bertugas di 58 mesjid paripurna mulai dibuka sejak 14 Desember hingga 20 Desember 2015.
"Pendaftaran untuk imam mulai kita buka 14 Desember, akan ditutup pada 20 Desember 2015 pukul 16.00," sampainya.
Terkait persyaratan bagi yang berminat menjadi imam masjid paripurna Rizal menyampaikan, laki-laki minimal berusia 20 tahun, telah menikah serta minimal hafiz Al-qur’an minimal 3 juz.
"Bagi yang berminat bisa mengajukan surat lamaran ke Kabag Kesra Setdako Pekanbaru dengan melampirkan surat keterangan kelakuan baik.Seleksi akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 21-23 Desember 2015 di aula Kantor Walikota," tandasnya.
Laporan : Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi