PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait ada akedemisi yang meninjau Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota dan DPRD hanya satu objek, Ketua Pansus Ranperda LLAJ dan pengelolaan parkir, Ida Yulita Susanti meluruskan hal tersebut.
Ida mengatakan, antara Perda Retribusi Layanan Parkir Ditepi Jalan Umum yang sudah disahkan, dengan Ranperda LLAJ dan pengelolaan parkir yang sedang dimatangkan pembahasannya itu berbeda.
"Perda yang saat ini sedang dibahas Ranperda LLAJ dan pengelolaan parkir di DPRD, itu berbeda dan tidak satu objek," ujarnya ketika dikonfirmasi Riaupos.co Ahad, (15/11/2015)
Untuk diketahui, ujar Ida, Perda yang sudah disahkan kemarin itu adalah Perda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dan itu amanat dari UU nomor 28 tahun 2009, terdapat di pasal 110 poin E. Sedangkankan untuk Ranperda LLAJ yang sekarang (dalam pembahasan, red) adalah amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
"Jadi bukan satu objek. Keliru jika sebut satu objek," katanya.
Masih dari penuturan Ida, bahwasanya Perda yang dibuat saat ini berangkai, akan tetapi dengan objek yang berbeda-beda.
"Jadi kalau yang menyebutkan ini satu objek itu salah dan keliru. Dan kami juga tidak mungkin membahasa dua perda dalam satu objek, Dan jika ini terjadi sejatinya memang bertentangan,’’ jelasnya.
Dalam setiap pembahasan, Pansus punya ahli hukum yang ikut terlibat, dan juga punya tenaga ahli yang dilibatkan.
"Jangan dipikir kami di DPRD ini bodoh dan tidak tahu soal hukum, serta aturan. Dalam setiap pembahasan pansus ada ahli hukum kami dan juga tenaga ahli, walau kami dari berbagai aspek ilmu pendidikan,’’ katanya mengakhiri pembicaraan.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi