Perusahaan Wajib Terapkan Jamsostek

Pekanbaru | Kamis, 15 November 2012 - 10:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sebanyak 2.000 lebih.

Dari 2.000 perusahaan yang berkiprah dan menanamkan investasi di Pekanbaru tersebut terdata masih banyak perusahaan di Pekanbaru yang tak menerapkan Jamsostek terhadap karyawannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) PHI Jamsostek Disnaker Kota Pekanbaru, Amprial SSos MSi kepada Riau Pos Rabu (14/11).

Dihimbau agar setiap perusahaan menerapkan Jamsostek kepada keryawanya sebagaimana jaminan untuk karyawannya.

‘’Berdasarkan inspeksi di beberapa perusahaan memang terbukti masih banyak perusahaan yang belum menerapkan Jamsostek kepada karyawannya. Perusahaan wajib menerapkan Jamsostek sebagaimana untuk jaminan karyawannya. Itukan (Jamsostek) dipotong dari gaji pegawai, artinya perusahaan yang menerapkan Jamsostek juga tak rugi,’’ ujar Amprial.

Tidak disebutkan Amprial secara rinci berapa banyak perusahaan yang tidak menerapkan Jamsostek terhadap karyawannya dari 2.000 perusahaan yang ada di Pekanbaru saat ini. Meski dirinya tidak memiliki data tersebut secara konkret tetapi pihak Dinasker akan terus melakukan pengawasan, evaluasi dan pemantauan secara ketat.

‘’Kita akan berikan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan Jamsostek itu. Perusahaan itu berkewajiban menerapkan Jamsostek sesuai dengan undang-undang,’’ terangnya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 03/1992 pasal 29 ayat 1, perusahaan yang tidak menerapkan Jamsostek dapat diancam sanksi pidana selama enam bulan plus denda sebesar Rp50 juta.

‘’Upaya yang kita lakukan yaitu dengan menyebarkan surat edaran terkait himbauan penerapan Jamsostek serta pembinaan dan pengawasan langsung dengan mendatangi perusahaan, kemudian mendorong perusahaan untuk menerapkan Jamsostek,’’ tegasnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook