PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Juru parkir (jukir) sangat rentan terjadi kecelakaan kerja sehingga petugas parkir ini masuk dalam kategori pekerja rentan. Agar jukir terlindungi jaminan sosialnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memerintahkan kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pemenang tender pengelolaan parkir pinggir jalan umum untuk memasukkan juru parkir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso saat penyerahan santunan kematian kepada Tenaga Harian Lepas Dinas Perhubungan bernama Mardenis yang diterima ahli waris (istri almarhum) Novita Sari, Rabu (15/9/2021).
"Kita menargetkan 500 juru parkir bisa menjadi peserta BPjamsostek. Hal ini dirasa sangat perlu, karena pekerjaan juru parkir ini rentan sekali dengan kecelakaan," jelas Yuliarso.
Bahkan dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan BPjamsostek kepada peserta yang meninggal dunia baik karena sakit atau kecelakaan.
"Saat ini kita bisa merasakan langsung manfaat ikut menjadi peserta BPjamsostek. Meski kita tidak menghendaki hal buruk, namun dengan adanya perlindungan ini sedikitnya kita sudah memberikan rasa aman kepada keluarga jika kelak kita tidak ada lagi," tutur Yuliarso sembari menegaskan tiga bulan ini pihak ketiga sudah bisa mendata semua anggotanya agar secara bertahap bisa menjadi anggota BPjamsostek.
Di tempat yang sama Kepala BPjamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menambahkan, dia sangat memberikan apresiasi kepada Kadishub Kota Pekanbaru karena sudah mendukung program pemerintah dengan mengimbau juru parkir melalui pihak ketiga untuk ikut kepersertaan BPjamsostek.
"Semoga target yang diinginkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk memasukan para juru parkir ini terdaftar sebagai peserta BPjamsostek segera terealisasi. Dan semoga dari target 500 ini beberapa persennya bisa terdaftar secepatnya," jelas Uus yang menyebutkan untuk tahap awal bisa ikut kepersertaan JKK dan JKM dulu dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Sempena itu, kata Uus BPjamsostek juga menyerahkan bantuan kepada salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan yang meninggal karena sakit.
"Kita menyerahkan santunan kematian kepada penerima manfaat Novita Sari ahli waris Mardenis sebesar Rp42 juta. Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya kepada keluarga ahli waris," jelasnya.
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani