PEKANBARU (RIAUPOS.COM) - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau.
Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus.
Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang. Ini diikuti, Marpoyan Damai 206, Payung sekaki 197, Bukitraya 178, Tenayan Raya 158, Rumbai Pesisir 130, Rumbai 115, Sukajadi 96, Senapelan 70, dan Limapuluh 66 kasus.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti hanya diberlakukan selama 14 hari ke depan.
"Jadi kita terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat Multimedia komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9) kemarin.
Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB - 07.00 WIB dan 21.00 WIB - 08.00 WIB.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman