Hakim PN Gelar Sidang Lapangan

Pekanbaru | Senin, 15 Agustus 2022 - 10:18 WIB

Hakim PN Gelar Sidang Lapangan
PN Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon (memeriksa map) menggelar sidang lapangan di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (12/8/2022). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada kasus Perdata Nomor 129, berlangsung di Jalan Unggas Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (12/8). Sidang atas sengketa tanah ini mempertemukan penggugat Teguh Arifin melawan ahli waris almarhum Atmo alias Atmojo.

Hakim Ketua Andri Simbolon yang memimpin sidang menegaskan sidang tersebut untuk meninjau dan mengetahui objek perkara. Namun dalam gugatan, penggugat mendaftarkan objek gugatan di RT 01 RW 01. Sementara data dari tergugat beralamat di RT 02 RW 01. Kendati demikian, hakim tetap melanjutkan persidangan.


"Itu (lokasi objek gugatan, red) nanti silakan dibuktikan," kata hakim menanggapi protes dari dari kuasa hukum tergugat, Julia Ana SH pada sidang yang digelar siang itu.

Pada sidang lapangan itu sendiri, Ketua RT 01 tidak hadir. Menurut hakim, PN Pekanbaru sudah mengirimkan surat undangan kepada Ketua RT 02, namun tidak datang.  Penegasan hakim di lapangan didengar sejumlah tergugat dan warga.

Merasa Tidak Diundang

Menanggapi pernyataan hakim tersebut, dua orang ketua RT membantah dan menegaskan tidak pernah menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan.

Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Tiga Hadi Sunyoto pada Sabtu (13/8) menegaskan tidak menerima undangan dari PN Pekanbaru untuk hadir di sidang lapangan. Demikian juga Ketua RT 02 RW 01, Kelurahan Simpang tiga Agung J Bagaskoro yang juga menegaskan tidak pernah menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan tersebut.

Pada sela-sela sidang dihadiri para kuasa hukum penggugat dan tergugat siang itu, wartawan sempat bertemu dan menanyakan objek gugatan. Salah seorang warga yang berada di pintu masuk bagian barat objek, Yetti, memastikan itu merupakan wilayah RT 02. Demikin juga warga bernama Putra yang rumahnya berada di tepi jalan yang bersepadan dengan objek gugatan.

Sementara pengelola Rumah Makan Minang Maimbau di Jalan Angsa Putih, yang berada tepat di seberang objek gugatan, Mita, juga mengakui hal yang sama. Perempuan berhijab yang ditemui di kedai nasinya itu memastikan tanah itu berada  RT 02 RW 01. "RT 01 masih jauh di atas sana di Polsek Bukit Raya (mendekati Jalan Kaharuddin Nasution, red). Di sini RT 02," sebut Mita.

Sidang lapangan itu sempat diwarnai gerimis dan angin kencang. Sidang juga dihadiri cukup ramai oleh keluarga pihak tergugat yang memang warga tempatan. Usai sidang lapangan itu, hakim menunda sidang gugatan pada pekan depan.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook