(RIAUPOS.CO) - Sebanyak 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) telah diajukan, tapi belum ada satupun disahkan kalangan legistaif. Kondisi ini diperkirakan tidak rampung menjelang akhir tahun, sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan pengesahan sebagian ranperda tersebut.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan-pembahasan terhadap ranperda yang diajukan ke DPRD Kota Pekanbaru. Pembahasan ini disampaikan dia, dilakukan oleh tim khusus yang membidangi peraturan daerah (perda).
“Maka kami minta target-target dari tim tersebut. Di perubahan nanti akan terlihat berapa perda yang dapat diselesaikan,” ujar M Noer MBS kepada Riau Pos, Selasa (14/8).
Masih kata mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap permasalahan belum adanya perda yang disahkan. Mengingat dari pemko mengusulkan sebanyak 28 perda, sedangan dari kalangan legistatif mengusulkan tujuh perda pada tahun ini.
“Secara logika, untuk semua itu tidak mungkin tercapai (disahkan, red) dengan waktu yang tersisa. Seharusnya sekarang mesti sudah ada 40 persen terselesaikan,” tambahnya.
Untuk itu, disampaikan M Noer, dirinya akan kembali mempertanyakan telah sampai di mana progres pembahasan yang dilakukan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya memperkirakan hanya akan menargetkan 50 persen dari semua perda yang telah diusulkan.
“Kami upayakan bisa terselesaikan 50 persen. Yang belum dijadikan sebagai tunggakan untuk diselesaikan tahun depan,” imbuhnya.
Seluruh ranperda yang diusulkan merupakan diprioritaskan untuk dapat terselesaikan di tahun 2018. Namun, pihaknya akan lebih memprioritaskan perda yang sifatnya wajib seperti, ranperda tentang perubahan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 dan Ranperda tentang APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.
“Ada perda yang wajib untuk disahkan, yakni APBD Perubahan dan Murni (APBD) 2019,” jelasnya.
Untuk diketahui pada tahun ini, pemko mengusulkan sebanyak 28 ranperda. Di antaranya, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Lalu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2017, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Hukum Lainnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, Ranperda Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019, Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Lain-lain.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Kota