PEKANBARU

Anggota DPRD Disurati Kembalikan Mobil Dinas

Pekanbaru | Selasa, 15 Agustus 2017 - 11:08 WIB

Anggota DPRD Disurati Kembalikan Mobil Dinas

KOTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman mengaku anggota DPRD siap saja untuk mengembalikan mobil dinas. Sekretariat DPRD juga telah menyurati semua anggota DPRD perihal pengembalian mobil dinas tersebut.

“Surat-suratnya tadi sudah disampaikan ke fraksi. Sekwan sudah menyurati kawan-kawan anggota Dewan supaya mobil dinas dikembalikan,” Kata Sondia Warman kepada Riau Pos, Senin (14/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politikus PAN ini menyebutkan,  mobil dinas yang ada di ruang lingkup DPRD Pekanbaru saat ini berjumlah sekitar 45 unit. Di mana kondisi keseluruhannya, dikatakan Sondia terawat dan terjaga.

Penarikan mobil dinas anggota DPRD Pekanbaru ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/ 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD Pekanbaru pun telah disahkan. Di man Pemko Pekanbaru menyanggupi  kenaikan tunjangan tersebut.

Sekretaris DPRD atau Sekwan Pekanbaru Ahmad Yani mengatakan, PP yang mengatur kenaikan tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Kota Pekanbaru. Mengingat masih dikonsultasikan dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur.

“Ada rumusnya, tidak serta merta. Selain itu, kenaikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Makanya perlu juklak dan juknis sebelum diterapkan,” ujarnya belum lama ini.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook