KOTA (RIAUPOS.CO) - Kasus yang menjerat Agusman Idris belum selesai. Laki-laki berusia 50 tahun itu dilaporkan salah seorang kliennya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (11/8) lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah SKGR.
Sebelumnya Agusman Idris telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polresta Pekanbaru. Penetapan tersangka bagi Agusmas Idris merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan tiga lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru pada 2012 lalu.
Tiga oknum lurah tersebut di antaranya, Fadliansyah kini menjabat sebagai Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, lalu Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Budi Marjohan, terakhir Gusril, Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Kali ini pengacara tersebut dilaporkan oleh Nurlaili (72). Kasus penggelapan surat tanah SKGR tersebut terjadi sekitar 10 tahun yang lalu tepatnya, Jumat (15/6/2017). Saat itu ibu rumah tangga (IRT) menyerahkan sebanyak 10 surat tanah SKGR kepada Agusman Idris dengan maksud mencari posisi pasti tanah surat SKGR tersebut yang sudah lama tak dilihat.
Penyerahan surat tanah itu dilakukan korban di Jalan Erba, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.Namun setelah diserahkan, hingga saat ini pelaku tidak ada kabar tentang posisi tanah tersebut. Sedangkan ketika ditagih, pelaku dengan berbagai alasan tidak mau menyerahkan SKGR tersebut. Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Rp800 juta. Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK membenarkan ada laporan tersebut. “Benar ada laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan advokat bernama Agusman Idris,” ungkapnya, Ahad (13/8). Laporan ini sebutnya sedang ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru.(*3)