62 PNS Terancam Sanksi

Pekanbaru | Kamis, 15 Agustus 2013 - 10:09 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru    jokosusilo@riaupos.co

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru mendata sebanyak 62 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru terbukti indisipliner alias mangkir kerja usai libur panjang Idul Fitri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala BKD Kota Pekanbaru Hermanius, mengatakan berdasarkan data hasil inpeksi mendadak (Sidak) timnya di beberapa SKPD, diketahui sampai Rabu (14/8) setidaknya tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai 97,5 persen.

‘’Jadi yang tak hadir sedikit sekali persentasenya, mencapai 2,5 persen saja atau 62 PNS yang tak masuk kerja,’’ ujar Hermanius kepada Riau Pos, Rabu (14/8).

Karena tanpa kejelasan, dinyatakan jika 62 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru sah dan terbukti indisipliner atau tidak patuh pada aturan, pasalnya mereka menambah jatah libur Idul Fitri.

Padahal sebelumnya Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT telah menegaskan melalui surat edarannya per tanggal 12/08/2013 tentang intruksi seluruh PNS sudah wajib masuk bekerja seperti biasa.

‘’Sidak tingkat kehadiran PNS bakal berlanjut hingga akhir pekan ini. Total pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang bakal di data mencapai 2.461 pegawai, itu di luar tenaga kesehatan dan guru,’’ ungkapnya.

Pegawai yang indisipliner kemungkinan bisa saja bertambah mengingat pelaksanaan Sidak oleh tim BKD Pemko Pekanbaru masih terus berlanjut. Karena belum seluruh kantor SKPD yang telah di data oleh tim tersebut.

‘’Bisa jadi jumlah pegawai indisipliner bertambah mengingat pendataan tingkat kehadiran pegawai saat ini masih terus berlangsung,’’ terang dia.

Sementara terkait sanksi ke-62 yang tak masuk kerja tersebut ditegaskan dia, tetap diberlakukan sanksinya. Termasuk pada teguran tertulit kemudian pembinaan kepegawaian yang sesuai PP 53 tahun 2010 tentenag disiplin PNS.

Hermanius menambahkan, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang memperpanjang libur dengan tanpa alasan yang jelas.

Dikenakan sanksi administrasi dan pemotongan tunjangan penghasilan prerstasi kerja (TP2K). ‘’Sanksi pemotongan tunjang itu tetap diberlakukan untuk mereka,’’ tuturnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2012 lalu, maka tingkat kehadiran PNS usai libur Idul Fitri terjadi penurunan. ‘’Tahun lalu tingkat kehadiran PNS mencapai 3 persen lebih atau 90 pegawai,’’ sebutnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook