Lewati Jalan Raya, Tiga Odong-odong Diamankan

Pekanbaru | Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:39 WIB

PEKANBARU (RP) — Karena memasuki jalan raya dengan tanpa mengantongi surat izin, tiga unit odong-odong atau tiga unit kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi, Senin (13/8) malam, sekitar pukul 20.00 WIB terpaksa diamankan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.

Ketiga unit kendaraan yang biasa disebut sebagai odong-odong itu diamankan saat melintas di Jalan Diponegoro dan Jalan Tanjungbatu, Kecamatan Limapuluh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabid Pengawasan dan Pengendalian lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Haris Rozie kepada Riau Pos, Selasa (14/8) usai mengikuti rapat pemindahan pasar jongkok di kantor Wali Kota Pekanbaru, mengatakan, keberadaan odong-odong yang memasuki jalan raya sangat tidak dibenarkan.

Karena hal tersebut akan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Kemudian keselamatan para penumpang yang berada di dalam odong-odong tersebut juga sangat tidak terjamin.

‘’Orang biasa menyebutkan odong-odong, tapi yang benar adalah kendaraan roda dua yang sudah di modifikasi oleh pemiliknya sehingga menjadi kereta yang terdiri dari beberapa gerbong, yang bentuknya menyerupai kereta api. Secara aturan ini tidak dibenarkan untuk melintas di jalan raya. Karena tidak mengantongi izin, seperti STNK dan BPKB dan SIM.

STNK dan BPKB-nya dalam bentuk sepeda motor, bukan dalam bentuk kereta gerbong. karena itu kita menilai ini harus ditertibkan,’’ terang Haris Rozie.

Penyelesaian selanjutnya lanjut Haris, pemilik odong-odong diminta mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebab pihak Dishub sudah menjatuhkan sangsi tilang dengan alasan odong-odong tersebut menggunakan kendaraan motor yang dimodifikasi dan juga tidak memiliki izin jalan di jalan raya.

Pada prinsipnya ditambahkan Haris, odong-odong boleh saja beroperasi, tapi tidak di jalan raya yang dilalui kendaraan.

Misal di tempat keramaian yang sudah terlokalisir sebagai tempat hiburan seperti alam mayang.

Rencananya dalam pekan ini, Dishub akan segara melimpahkan berkas kasus tiga odong-odong tersebut kepada pengadilan negeri pekanbaru untuk di sidangkan.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook