PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah sempat viral di sejumlah media sosial terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang pengendara, yakni pesepeda dan sepeda motor, serta satu orang pejalan kaki yang mengalami luka berat di Jalan Jendral Sudirman, Ahad (13/6) kemarin.
PT Jasa Raharja Cabang Riau, Senin (14/6) ini menyerahkan santunan kecelakaan kepada tiga korban yang diwakili oleh ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden kecelakaan tersebut. "Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olah raga supaya menghindari jalan raya guna meminimalisir risiko kecelakaan," katanya.
Dirinya juga berpesan kepada para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor untuk beristirahat jika merasa kondisi tubuh kurang fit dan dalam kondisi mengantuk, karena dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lainnya.
"Jangan dipaksakan jika lelah atau mengantuk, lebih baik istirahat. Taati aturan berlalu lintas dan pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan fit," ucapnya.
Lanjut Akhdiyat, para korban luka maupun yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar maksimal Rp20 juta untuk korban luka, dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan langsung kepada keluarga atau ahli warisnya.
"Untuk korban luka-luka atas nama, Hendro Situmorang sudah diterbitkan surat jaminan di Rumah Sakit Awal Bros Panam sebesar maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal atas nama Eka Saputra (pengendara sepeda ontel) diserahkan kepada istrinya an Dewi Wahyuni (40) beralamat Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," terangnya.
Sementara itu, untuk satu korban meninggal lainnya atas nama Ronengsih (pengendara sepeda motor) santunan diserahkan kepada suaminya atas nama Agus Heri Nurmanto (51) beralamat di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(ayi)