KOTA (RIAUPOS.CO) - Daerah aliran sungai (DAS) seharusnya tidak dibolehkan untuk adanya pembangunan. Jarak bangunan permanen dari DAS yang sudah diturap adalah 50 meter dan 100 meter yang belum diturap.
Namun, dari pantauan Riau Pos di Jalan Kartama, Senin (14/5), sebuah bangunan yang berada di pinggir anak Sungai Kelulut terlihat hampir rampung dibangun. Meskipun pada awalnya bangunan tersebut sempat dihentikan, namun saat ini pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunannya.
Lurah Perhentian Marpoyan Arizal kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan tersebut tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB). "Saya sudah koordinasi dengan camat untuk hal tersebut," ujarnya.
Arizal juga menambahkan, agar masyarakat mematuhi peraturan dan mengurus IMB sebelum membangun, supaya tidak merasa dirugikan jika bangunan tersebut dirobohkan karena melanggar aturan yang berlaku.(cr4)