PEKANBARU (RP) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan penyitaan terhadap berbagai obat dan kosmetik bermasalah.
Obat dan kosmetik tersebut ditarik dari pasaran karena tidak memiliki izin ataupun mengandung bahan berbahaya.
‘’Kita sudah melakukan operasi sejak Januari hingga Mei di beberapa kota besar di wilayah Provinsi Riau. Hasilnya, masih banyak ditemukan obat dan kosmetik beredar tanpa izin ataupun yang mengandung zat berbahaya,’’ kata Kepala BBPOM Pekanbaru Fanani Mahmud Apt MKes di kantornya, Selasa (14/5).
Dijelaskan Fanani, untuk jenis obat bermasalah yang diamankan pada umumnya berupa suplemen impor yang masuk tanpa izin edar.
Sedangkan komestik pada umumnya merupakan krem pemutih wajah ataupun kulit serta lipstik yang mengandung zat berbahaya, seperti mercury, rodamin b serta hidrokinon yang jika digunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kanker.
Seluruh obat dan kosmetik yang disita kata Fanani, nilainya sekitar Rp543 juta dengan total item 1.042. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan terhadap barang-barang sitaan agar tak lagi diedarkan.
Mengenai langkah hukum terhadap penjual ataupun pengedar, Fanani mengatakan bagi yang terbukti bersalah mengedarkan barang-barang ilegal yang membahayakan dapat dijerat UU Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada praktik-praktik penjulan baik obat maupun kosmetik yang berbahaya dapat melaporkan ke layanan konsumen BBPOM Pekanbaru. Jika memang terbukti, akan segera ditindaklanjuti.(*5/dac)