PEKANBARU (RP) — Sejumlah ketua RT/RW mengeluh pemotongan terhadap besaran honor yang mereka terima setiap bulannya.
Honor dipotong sebesar lima persen yang disebutkan sesuai dengan PPh pasal 21. Khusus untuk honor RW per bulannya sebesar Rp350 ribu, sedangkan RT sebanyak Rp250 ribu.
Yang menjadi pertanyaan para ketua RT/RW ini, selama masa kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, honor yang diterima oleh RT/RW setiap bulannya tidak sedikitpun dilakukan pemotongan. Malahan pada 2011 lalu besar honor yang diterima oleh RT/RW ini dinaikkan sebesar Rp50 ribu.
‘’Kami tidak tahu, aturan seperti apa yang dipakai sekarang ini sehingga ada pemotongan terhadap honor yang kami terima,’’ kata salah seorang ketua RW di Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan kepada Riau Pos, Senin (14/5) yang tidak bersedia namanya dikorankan.
Menurutnya, kalau Pemko mengatakan pemotongan dana sebesar 5 persen itu untuk pajak PPh pasal 21, tentunya hal ini sangat tidak masuk diakal karena besar honor yang diterima oleh RT/RW itu nilainya tidak melebihi dari Rp1 juta.
Sementara berdasarkan aturan yang terdapat pada PPh Pasal 21 itu, yang dikenakan pajak adalah gaji yang nilainya Rp1 juta lebih.
‘’Aturan yang kami tahu seperti itu, bahwa yang dikenakan pajak itu adalah yang menerima gaji per bulannya Rp1 juta lebih. Sementara kami para RW per bulannya honornya Rp350 ribu dan RT Rp250 ribu. Kalau menghitungnya bahwa gaji yang diterima RW per triwulan Rp1.050.000, itu memang betul. Tapi untuk tiga bulan, bukan satu bulan. Kami minta Pemko hendaknya melakukan kajian lagilah,’’ harapnya.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Bagian Administrasi Setko Pekanbaru melalui Kasubbag Otonomi Daerah, Hadianto S STP kepada Riau Pos, Senin (14/5) mengatakan, pemotongan honor RT/RW sebesar lima persen itu adalah untuk pajak, sesuai PPh Pasal 21.
‘’Dulu mereka memang tidak dikenakan pajak, karena dana yang mereka terima dulunya adalah bersifat dana hibah. Sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi. Karena yang dinamakan dana hibah itu sifpatnya tidak rutin setiap bulan. Sedangkan honor yang diterima oleh RT/RW ini sifatnya rutin. Makanya tidak dibenarkan lagi oleh BPK untuk dimasukkan sebagai dana hibah,’’ terangnya.
Terkait aturan hanya mereka yang bergaji Rp1 juta lebih yang dikenakan PPh, Hadianto menjelaskan karena pembayaran dilakukan per triwuilan dan jumlahnya di atas Rp1 juta, maka dikenakan PPh.
”Untuk teknisnya, tanyakan saja ke Kabag Keuangan karena dia yang lebih tahu,” ujar Hadianto.
Saat dikonfirmasi, Kabag Keuangan Setko Pekanbaru Dasrizal tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi melalui selulernya.(lim)