PEKANBARU (RP)- Dari 112 panti pijat yang beroperasi, hingga saat ini baru enam panti pijat yang tutup secara resmi. Sisanya masih beroperasi.
Belakangan Satpol PP kembali melakukan proses penyegelan terhadap 58 panti pijat lainnya. Penyegelan ini dilakukan dengan alasan karena tidak mengantongi izin usaha.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin SSos yang ditemui Riau Pos membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ke-58 panti pijat yang sudah disegel itu tersebar di 12 kecamatan.
Ke depan, dia mengatakan, akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi panti pijat yang sudah disegel itu.
‘’Kita tidak hanya sebatas menyegel, tapi kita akan pantau setiap hari aktivitas di lapangan. Kalau mereka masih melakukan aktivitas di tempat-tempat yang sudah disegel ini, maka kita akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar semua kamar yang disekat-sekat,’’ ungkapnya.
Peringatan berupa penyegelan ini kata Baharuddin sudah merupakan peringatan terakhir. Dalam artian pemilik dari panti tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan usahanya disana, sebelum mendapatkan izin dari Pemko Pekanbaru.
Untuk memberikan efek jera terhadap pengelola panti pijat yang tidak mengantongi izin, kata Baharuddin lagi, pihaknya akan melakukan razia secara rutin. Jika kedapatan beroperasi, maka pihaknya akan langsung menggelandang semua pekerja yang ada di dalamnya. Terkecuali terhadap panti pijat yang memiliki izin.
‘’Kami tidak pernah melarang masyarakat mencari makan dan berusaha di Pekanbaru. Tapi tolong untuk mematuhi peraturan yang ada. Kalau berusaha di bidang panti pijat, tolong lengkapi izinnya,’’ harap Baharuddin.
Izin SCH akan Dicabut
Surya Citra Hotel (SCH) di Jalan Siak II dipastikan tidak akan mengantongi izin lagi. SCH pernah mendapatkan rekomendasi izin dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, diketahui BPT, jika SCH yang semua hanya mendapatkan izin hotel tetapi disalahgunakan menjadi tempat hiburan. Karena dinilai sudah tak sesuai ketentuan izin diputuskan BPT mencabut izinnya.
‘’SCH tak ada izin dari BPT, ya artinya ilegal dan harus berhenti beroperasi,’’ tegas Kepala BPT Pekanbaru, Drs H Yusrizal kepada Riau Pos akhir pekan lalu. Dikatakan Yusrizal, keputusan untuk mencabut izin SCH bukannya tanpa alasan kuat. Hasil razia yang pernah dilakukan Satpol PP dan aparat polisi menjadi dasar untuk mencabut izin operasinya. Karena diketahui dalam razia petugas telah berhasil menjaring belasan wanita yang diduga pekerja prostitusi.
‘’Karena dulu kita lihat sering razia dan di sana tertangkap wanita-wanita. Berdasarkan itulah kita melihat SCH sudah menyalahi izin dan kita cabut. Kita tak pernah memberikan izin lagi sampai tahun 2013 ini,’’ imbuh dia.
Ditanya sejak kapan izin SCH dibekukan BPT, Yusrizal mengatakan BPT telah mencabut izin operasi SCH tersebut sejak tahun 2007 lalu. Waktu itu SCH sering menjadi sasaran razia petugas. Jadi sudah sudah enam tahun ini SCH tak mengantongi izin dari BPT alias beroperasi ilegal.
‘’Kita ketahui sejak tahun 2007 lalu izinnya dicabut dan diputuskan tak memberikan lagi izinnya,’’ katanya.
Karena tak mendapatkan izin tersebut, menurut Yusrizal sudah selayaknya kecamatan sebagaimana penguasa daerah tersebut bertindak dengan tegas. Karena menurutnya, BPT dalam hal ini tak bisa secara langsung untuk menindak keberadaan SCH.(lim/ilo)