MASALAH REGULASI

T Azwendi Fajri: Pasar Lima Puluh Belum Bisa Difungsikan

Pekanbaru | Selasa, 15 Maret 2016 - 13:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE mengatakan pembangunan Pasar Lima Puluh sudah selesai pengerjaannya, tetapi serah terima dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Pekanbaru belum juga terealisasi.

"Pasar Lima Puluh yang dibangun lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dari Kementerian Pedagangan (Kemendag) RI yang telah menelan anggaran sebesar Rp10 miliar ini, kini pengerjaannya telah rampung dan selesai. Karena adanya beberapa regulasi yang belum dapat diselesai dan dikerjakan sehingga pasar ini belum dapat difungsikan," ujar Tengku Azwendi Fajri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan molornya regulasi tersebut, dikarenakan kurang adanya koordinasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dengan pemerintah pusat. Sehingga hibah dari pemerintah pusat tersebut belum jelas sampai saat ini.

 

"Seharusnya bantuan hibah tersebut dapat diserah terimakan, namun akibat penyelesaian regulasi yang belum diselesaikan. Sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru belum bisa melakukan pemungutan retribusi sesuai dengan perda yang ada," ungkapnya.

 

Dalam hal ini, Azwendi menilai Disperindag Kota Pekanbaru sangat lemah dalam menjalankan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sehingga regulasi tersebut terhambat. Kepada dinas terkait hendaknya melakukan percepatan pengurusan agar dapat diselesaikan dengan cepat, dan nantinya tidak memunculkan persoalan dikemudian hari.

 

"Disperindag sangat lemah dalam pengurusan regulasi ini. Diminta kepada dinas terkait agar sama-sama menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) serta saling berkoordinasi satu sama lainnya. Kami meminta Pasar Lima Puluh ini nanti dapat diaudit sehingga sah dan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," tukas T Azwendi Fajri.

Laporan: Susanto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook