PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Para pedagang Pasar Limapuluh diminta agar bisa bersabar. Pemerintah memastikan sebelum akhir Maret 2016, pedagang sudah bisa menempati kios di pasar tradisional tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah memberikan jawaban terkait izin menempati kios di pasar tersebut.
Jawaban pemerintah pusat tersebut yang selama ini ditunggu-tunggu Disperindag. Disperindag sudah menantikan konfirmasi pemerintah pusat lebih dari sebulan pasca penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Limapuluh tersebut.
“Revitalisasi pasar kan menggunakan dana APBN. Jadi memang harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Alhamdulillah, pemerintah pusat sudah memberikan izinnya. Jadi pedagang bisa menempati sebelum pasar diresmikan,”ujar Mas Irba kepada Riau Pos, Senin (14/3).
Lanjut Mas Irba, bahwa keputusan dalam pemberian izin agar para pedagang dapat menempati kios pasar tersebut, bukan kebijakan Disperindag atau Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Melainkan dari rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perdagangan.
“Sifatnya bukan bangunan baru hanya revitalisasi dan mengingat pedagang sudah lama menunggu. Jadi diperbolehkan pedagang untuk menempati kios sebelum diresmikan,”ungkap Mas Irba.
Ditanya apakah pedagang sudah dapat menempati kios di Pasar Limapuluh, Mas Irba mengatakan, penempatan kios sudah dilaporkan ke Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Firdaus MT. Wali Kota juga sudah menyetujuinya agar pemakaian kios segera direalisasikan.
“Jadi pak wali kota juga sudah meninjau pasar dan ini tinggal menunggu instruksi beliau saja. Mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini pedagang sudah boleh menempatinya,” katanya.
Seperti diketaui, dana revitalisasi pembangunan Pasar Limapuluh ditalangi melalui APBN mencapai sebesar Rp10 miliar. Revitalisasi juga dilakukan untuk Pasar Rumbai.(nto)
Laporan : JOKO SUSILO