KOTA (RIAUPOS.CO) - Mayoritas pelaku usaha pemegang surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB) di Pekanbaru tak taat aturan dengan tidak melaporkan penjualan triwulannya. Meski begitu, perpanjangan SIUPMB tetap saja diakomodir.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER4/2014 mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Usaha Jasa Perdagangan DPP Pekanbaru Anrico Septian, Kamis (14/2), saat ditanyakan mengaku tidak tahu tentang adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang menegaskan kewajiban pelaku usaha melaporkan realisasi penjualan mereka setiap triwulan tahun kalender.
‘’Saya ini kan baru tahu tentang adanya aturan yang mewajibkan pengecer atau penjual langsung minuman beralkohol melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol per triwulan,’’ kata dia.
Saat ini, katanya, sudah ada 13 pelaku usaha yang mengajukan perpanjangan SIUPMB-nya. ’’Sekarang kan saya sudah tahu, jadi nanti kalau adalagi pelaku usaha yang mau mengajukan perpanjangan, akan saya tanya. Tentang laporan realisasi penjualan minuman beralkoholnya, kalau tak ada, tak bisa diperpanjang,’’ tambahnya.
Dari data DPP Kota Pekanbaru di tahun 2018 lalu, hanya empat pemilik SIUP MB yang melaporkan. Yakni Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite. Hingga kini setidaknya ada 27 SIUP-MB yang pernah diterbitkan.
Terkait sanksi bagi pemegang SIUPMB yang tak melaporkan realisasi penjualan, dia menyebut akan diajukan rekomendasi pencabutan izin yang dipegang. Meski begitu, dia tak begitu mengetahui berapa rekomendasi yang sudah diajukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
‘’Tak ada yang pasti datanya. Karena di file ini semua digabung. Ada yang satu folder isinya enam, ada yang tiga. Data jumlah rekomendasi untuk penerbitan SIUPMB tak ada yang pasti,’’ sebutnya.
Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I, disampaikan tiap tanggal 31 Maret, triwulan II 30 Juni, triwulan III 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember.
Dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER4/2014setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.(ali)