PEKANBARU

Berlakukan KIA, Disdukcapil Tunggu Juknis

Pekanbaru | Senin, 15 Februari 2016 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menunggu adanya petunjuk teknis (juknis) terkait pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diwajibkan pemberlakuannya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2016.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Ada dua jenis KIA. Pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kedua, untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena kebijakan ini merupakan aturan baru, untuk Kota Pekanbaru Kepala Disdukcapil Baharuddin kepada wartawan akhir pekan lalu menyebut pemberlakuan masih menunggu arahan pemerintah pusat.’’Saat ini belum diterapkan. Belum ada Juknis sampai ke kami,’’ katanya.

Ia melanjutkan, agar pemberlakuan tepat sasaran dan tidak terjadi kebingunan di maayarakat, juknis memang diperlukan sebagai penjabaran atas permendagri tersebut.’’Kami masih menunggu arahan dari pusat,’’ tutupnya.

Sesuai pasal 2 permendagri ini, pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook