PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing membahas bangunan ruko 20 pintu di Jalan Jalan Riau Ujung, RT 06 RW 03, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki yang dinilai memakai jalan akses warga sekitar, Jumat (14/2).
Warga yang ikut hadir dalam hearing menilai hasil rapat mengecewakan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Wahyudianto dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman dan anggota komisi Adrianto.
Hadir juga Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru Firdaus CES, Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharuddin dan warga RT 06, Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Rapat yang berjalan sekitar dua jam tersebut tidak menghasilkan keputusan seperti yang diharapkan warga. Hasil rapat yang dibacakan Wahyudianto cukup mengherankan warga yang ikut hadir dalam rapat.
Komisi I DPRD Pekanbaru tidak merekomendasikan agar ruko segera dievaluasi izinnya atau dibongkar.
“Kami minta dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan bangunan tersebut. Nanti kami bersama instansi terkait lainya akan turun bersama-sama ke lokasi tersebut. Untuk sementara rapat sampai di sini dulu,” ungkap Wahyudianto.
Salah satu warga, Ine yang hadir dalam rapat hearing tersebut menilai, hasil hearing Komisi I dengan instansi terkait tidak menghasilkan keputusan sesuai harapan warga.
“Kami minta DPRD tegas untuk merekomendasikan agar sebagian ruko yang menutup akses jalan dibongkar,” tutur Ine kepada Riau Pos usai hearing.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman dalam hearing secara tegas menilai bangunan ruko itu menyalahi dan harus ditinjau ulang izin bangunannya.
“Bangunan ruko 20 pintu tersebut sudah jelas dibangun di atas askes jalan masyarakat. Kenapa izinnya bisa keluar hingga bangunannya berdiri. Kami minta Distarubang segera meninjau ulang izin bangunan tersebut. Bila perlu bongkar ruko tersebut,” tegas politisi Demokrat itu.
Sedangkan Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus CES mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah direkomendasikan Distarubang sudah sesuai dengan permohonan. Artinya lanjut Firdaus CES pembangunan tersebut dinilai sudah sesuai.
“Berdasarkan berkas permohonan pemilik ruko sudah sesuai dengan sertifikat tanah pemilik ruko. Artinya jika tidak sesuai dengan ketentuan berkas permohonan dan kenyataan memang menutup jalan bangunan tersebut tentu bisa ditinjau ulang. Tetapi ini perlu kembali di tinjau lagi termasuk pengukuran lahan diatas bangunan ruko tersebut,” ungkap Firdaus CES.(ilo)