SPBU Durian Disegel

Pekanbaru | Rabu, 15 Februari 2012 - 08:14 WIB

Laporan SUCI SUSILAWATI, Pekanbaru sucisusilawati@riaupos.com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru turun untuk meninjau SPBU yang disinyalir melakukan kecurangan. SPBU yang dituju di Jalan Durian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di tempat ini tiga mesin pompa atau alat meteran mengeluarkan BBM, disegel dengan alasan tidak sesuai antara yang dikeluarkan dengan meteran tercatat.

Kasi Meteorologi Disperindag Kota Pekanbaru, Megah Miko, mengungkapkan bahwa peninjauan yang dilakukan pihaknya terhadap SPBU yang berada di Jalan Durian disebabkan adanya pengaduan dari masyarakat yang melakukan transaksi pengisian BBM di SPBU tersebut.

‘’Kita turun karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut menjual BBM tidak sesuai dengan ukuran atau literannya,’’ ujarnya, Selasa (14/2) kemarin, ketika melakukan peninjuan di lokasi tersebut.

Miko juga menambahkan, dari hasil peninjuan di lapangan memang ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU yakni ukuran atau literan BBM yang diperjualbelikan sehingga tidak sesuai dengan ukurannya.

‘’Dari peninjauan di lapangan memang terbukti SPBU melakukan kecurangan. Kecurangan ini tentunya sangat merugikan masyarakat, pasalnya masyarakat harus membayar BBM sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp4.500/liter, ternyata literan minyaknya tidak cukup, jika ini dilakukan terus menerus tentunya sangat merugikan masyarakat,’’ terangnya.

Miko menegaskan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak SPBU yaitu berupa penyegelan terhadap 3 pompa yang selama ini dioperasikan untuk pengisian BBM.

‘’Untuk sanksi terhadap SPBU yang melakukan kecurangan tersebut, ada tiga pompa di SPBU ini kita segel dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebelum pihak SPBU melakukan tera ulang. Setelah dilakukan tera ulang baru bisa beroperasi. Tetapi jika masih tetap terbukti melakukan kecurangan kembali, maka kita akan menutup izin usahanya,’’ terangnya.

Miko juga mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin di setiap SPBU yang ada di Pekanbaru. Pengawasan rutin yang dilakukan secara berjenjang mulai dari sebulan hingga 6 bulan sekali. Tetapi khusus pengaduan akan akan cepat dilakukan tindak lanjutnya.

‘’Pengawasan secara langsung atau teknis baru ini kita temukan, tetapi pengawasan secara tidak langsung sering kita lakukan dan belum ada menemukan kecurangan seperti ini. Dan ini baru yang pertama kalinya sesuai aduan masyarakat,’’ ungkapnya.

Miko juga mengakui, jika pihaknya dalam melakukan pengawasan di lapangan juga tidak seimbang, jika dibandingkan jumlah petugas Disperindag dengan jumlah SPBU yang ada di Pekanbaru. Oleh sebab itu dirinya berharap dari pengaduan masyarakat yang proaktif baik melalui media massa maupun langsung ke Disperindag.

‘’Karena keterbatasan petugas dalam mengawasi pengawasan SPBU, maka kita minta masyarakat ikut membantu dengan cara melaporkan SPBU yang melakukan kecurangan,’’ tegasnya.

Hal senada juga ditambahkan H Hamdanis sebagai Pengawas Badan Seksi Meteologi Disperindag Pemprov yang ikut dilibatkan dalam melakukan peninjuan di lapangan, mengatakan bahwa, apa pun alasannya, pihak SPBU harus lebih kontrol terhadap BBM, meskipun begitu, ini tetap merupakan kelalaian dari pihak SPBU. Artinya pihak SPBU kurang pengawasan, mestinya sebelum menjual terlebih dahulu dilakukan pengecekan, paling tidak sekali seminggu.

“Seharusnya pihak SPBU mengecek dulu, mungkin ada faktor alat yang membuat takarannya kurang, yang mana kekurangan ditemukan pada SPBU tersebut tidak memenuhi toleransi yang ditetapkan kemetologian dan tidak ada semboyan “Pasti Pas”.  Oleh sebab itu kita minta pihak SPBU untuk menerapkan sesuai dengan semboyan pasti pas, jika tidak, bisa saja SPBU tersebut akan kita segel atau tutup,’’ jelasnya.

Dari 3 pompa yg disegel tersebut, lanjut Hamdanis, tingkat kecurangan yang dilakukan pihak SPBU secara persentase 0,075% atau 1/4 liter kekurangan dari ukuran yang diterapkan oleh pemerintah.

‘’Yang dibenarkan itu adalah batas wajarnya sekitar 0,05% perliter. Yang terjadi pada SPBU tersebut jauh melewati batas yang ditentukan,’’ tutupnya.

Sementara itu, Pengelola SPBU Jalan Durian, Andi, beralasan pihaknya tidak melakukan kecurangan seperti yang dikatakan pihak Disperindag.

Pasalnya, seminggu yang lalu pihaknya telah melakukan tera dan dari tera tersebut diketahui batas toleransinya 60 hingga 70 persen.

“Jadi kita tidak tahu kenapa sampai demikian. Memang kita selalu melakukan pemeriksaan berkala yakni perminggu. Pasalnya kita punya alat. Apakah ini ada kaitannya dengan penyebab hujan, sehingga saat ada pemeriksaan dari Disperindag Pekanbaru yang terjadi menjadi minus. Oleh sebab itu kecurangan tersebut kemungkinan disebabkan alat dan sebagainya. Segelnya saja masih utuh. Jika kami berniat melakukan kecurangan tentu saja segelnya akan rusak,’’ tuturnya.(noi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook