PEKANBARU (RP) - Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku mendapat kesulitan dalam melakukan penertiban terhadap panti pijat yang ada di Pekanbaru.
Pasalnya dari sekitar 200 panti pijat yang ada di Pekanbaru tidak bisa mengetahui panti pijat mana saja yang memiliki izin dan panti pijat mana pula yang tidak memiliki izin.
Kesulitan ini disebabkan Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku tidak pernah mendapatkan data dari Badan Pelayanan Terpadu terkait panti pijat yang memiliki izin tersebut.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang I Perizinan BPT, Syafril Lili kepada Riau Pos, Selasa (14/2) mengatakan, sebelumnya, BPT sudah pernah memberikan data kepada Satpol PP tentang panti pijat yang memiliki izin di masing-masing kecamatan.
Ketika itu menurutnya, disampaikan kepada Kepala Seksi Operasional, Iwan Simatupang.
‘’Kalau data jumlah panti pijat secara keseluruhan di Pekanbaru memang kita tidak memiliki, yang kita miliki hanya data panti pijat yang memiliki izin. Jumlahnya sebanyak 12 panti pijat. Menengai data panti pijat yang memiliki izin itu dulunya sudah pernah kita sampaikan kepada Satpol PP, datanya berdasarkan per kecamatan, ketika itu kita berikan kepada Kasi Ops,’’ katanya.
Syafril Lili mengatakan, jika memang Satpol PP meminta data terbaru memang tidak ada. Karena sepanjang tahun 2012 tidak ada lagi masyarakat yang mengurus izin untuk mendirikan panti pijat.
Jadi data panti pijat yang memiliki izin itu masih sama dengan data sebelumnya, yakni sebanyak 12 panti pijat.
‘’Kita belum ada mengeluarkan izin baru untuk panti pijat, jumlahnya masih sama dengan data yang lama. Karena untuk izin panti pijat itu juga tidak bisa kita keluarkan sembarangan, harus ada syarat yang mesti dipenuhi,’’ katanya.
Setiap masyarakat yang akan mendirikan tempat usaha seperti panti pijat lanjutnya, maka persyaratan yang mesti dilengkapi oleh masyarakat adalah harus memiliki izin dari walikota/penjabat yang ditunjuk, kemudian harus ada surat persetujuan dari RT/RW tempatan, rekomendasi dari kelurahan dan camat.
Selain itu tempat pijat tidak dibenarkan memakai ruangan kamar yang tertutup, hanya boleh disekat dengana kain antara satu kamar dengan kamar lainnya, dan jarak kain dari lantai sekitar 20 meter.
Terkait jam operasional yang diperbolehkan sesuai Perda, hanya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Selama jam tersebut para pemilik panti pijat tidak diperkenankan mempekerjakan anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.
Dan pelayanan pijat yang diberikan hanya ditujukan untuk kesehatan dan tidak untuk kegiatan mesum.
‘’Kalau dilakukan di luar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka izinnya bakal kita cabut. Tapi sampai sekarang dari pemeriksaan kita di lapangan belum ada tempat panti pijat yang memiliki izin ini yang menyalahi aturan,’’ katanya.(lim/ali)