Tanpa Undangan, Tetap Bisa Rekam e-KTP

Pekanbaru | Rabu, 15 Februari 2012 - 07:57 WIB

PEKANBARU (RP) - Memasuki bulan kedua tahun 2012, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah bisa menyelesaikan perekaman data sebanyak lima puluh persen dari 464.494 orang masyarakat yang wajib KTP.

Bagi warga yang tidak mendapatkan undangan dan belum melakukan perekaman data sementara KTP biru sudah ada, bisa langsung mendatangi Kantor Camat setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Drs HM Noer MBS kepada Riau Pos, Selasa (14/2). Dengan kondisi tersebut, dia sangat optimis, jelang April nanti perekaman data masyarakat sesuai kuota yang diberikan pusat, akan bisa tercapai.

‘’Kita optimis kuota sebanyak 464.494 jiwa yang diberikan oleh pemerintah pusat ini akan bisa terselesaikan. Alhamdulillah sampai sekarang kita sudah berhasil menyelesaikan perekaman data terhadap masyarakat yang wajib KTP itu sebanyak 50 persen. Itu Artinya, target yang mesti kita selesaikan sekarang ini hanya sekitar 232 ribu orang lebih lagi,’’ ungkapnya.

Diterangkan M Noer, khusus di lima kecamatan, seperti Tampan, Marpoyandamai, Bukitraya, Payungsekaki dan Tenayanraya sampai saat ini pihaknya masih memberlakukan sistem dua shift.

Shift siang diberlakukan sampai pukul 16.00 WIB dan shift malamnya diberlakukan sampai pukul 23.00 WIB. Pemberlakuan dua shift di lima kecamatan ini disebabkan jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman diri masih cukup banyak.

Hal ini bukan disebabkan masyarakat yang tidak datang, akan tetapi jumlah masyarakat yang belum mendapat udangan juga masih banyak. Ini disebabkan besarnya jumlah penduduk di lima kecamatan tersebut yang wajib melakukan perekaman diri.

Seperti di Kecamatan Tampan, kata M Noer, jumlah masyarakat yang wajib KTP sebanyak 71.843 jiwa. Marpoyandamai 68.247 jiwa, Bukitraya 48.500 jiwa, Payungsekaki, 44.599 jiwa dan Tenayanraya sebanyak 56.434 jiwa.

‘’Sekarang dari lima kecamatan ini yang baru perekaman dirinya mencapai 50 persen Kecamatan Bukitraya, selebihnya masih di bawah 50 persen,’’ katanya.

Sementara untuk tujuh kecamatan lainnya terang M Noer, sekarang ini tidak lagi bermasalah dengan kartu undangan, karena semua kartu undangan untuk tujuh kecamatan tersebut semuanya sudah disebar.

Akan tetapi masyarakat sendiri yang tidak bersedia untuk melakukan perekaman diri. Seperti halnya Kecamatan Pekanbaru Kota pada Senin (13/2) kemarin, hanya melakukan perekaman data sebanyak 11 orang. Begitu juga dengan Kecamatan Sail, pada hari yang sama hanya melakukan perekaman data sebanyak 14 orang.

‘’Padahal di dua kecamatan ini jumlah masyarakat yang wajib KTP, khusus Pekanbaru Kota sebanyak 19.442, sementara sekarang ini yang baru melakukan perekaman diri sebanyak 9.084 orang, atau baru 46,72 persen. Kecamatan Sail yang jumlah masyarakat wajib KTP-nya hanya sebanyak 14.177 jiwa, saat ini yang baru melakukan perekaman diri itu baru 8.697 jiwa atau 61,35 persen. Sedangkan semua kartu undangan untuk perekaman diri sudah kita sebar semuanya,’’ ungkap M Noer.

M Noer kembali mengimbau masyarakat, bagi yang sudah mendapat kartu undangan dan belum melakukan perekaman data silahkan untuk datang ke kantor camat dengan membawa KK dan KTP pada jam kerja kantor.

Di sana nantinya masyarakat akan dilayani oleh petugas. ‘’Masyarakat tidak perlu takut untuk tidak dilayani, datang saja dan kita akan melayaninya,’’ ujar M Noer.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, pada tahun 2013 nanti terhitung Januari, semua KTP yang berwarna kuning dan biru (Siak Online) tidak akan berlaku dalam hal mendapatkan pelayanan di setiap instansi pemerintahan. Makanya dia sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman data.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook