Jembatan Siak IV Tersambung

Pekanbaru | Selasa, 15 Januari 2019 - 13:14 WIB

Jembatan Siak IV Tersambung
TERSAMBUNG: Tahap penyambungan kedua sisi Jembatan Siak IV selesai dikerjakan, Senin (14/1/2019). Direncanakan pada 22 Januari 2019 semua pekerjaan tuntas dilakukan. (DEFIZAL/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jembatan Siak IV tersambung. Semua main span (MS) atau bentang utama jembatan, sudah terpasang. Kini tinggal penyelesaian terakhir atau finishing. Diperkirakan pada 22 Januari mendatang, semua pekerjaan selesai.

Pemasangan MS terakhir atau MS 01 ini, dipasang pada Senin (14/1) petang. Hal ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto. Masyarakat sekitar, juga ramai menyaksikan penyambungan jembatan ini.

MS yang beratnya mencapai 70 ton, dinaikkan dengan katrol. Ada sekitar dua jam proses penaikan MS terakhir ini. “Hari ini, pemasangan MS 1. Setelah ini, pemasangan MS 0,” kata Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, di lokasi.

Setelah tersambungnya MS terakhir ini, dilakukan pembautan dan pengecoran. “Setelah ini, kita lakukan pembautan dan cor. Mudah-mudahan berkat kerja keras kita bersama, ini bisa selesai kita laksanakan,” kata dia.

Diperkirakan, perampungan pembangunan jembatan ini, kata Dadang, selesai pada 22 Januari 2019. Setelah itu, dilakukan uji beban dari Kementerian PUPR. “Uji beban direncanakan pada 10 Februari,” kata dia.

Setelah hasil uji beban keluar, dan dinyatakan layak pakai, kata Dadang, barulah jembatan ini diresmikan. “Hasil uji beban sekitar dua hari. Jadi diperkirakan diresmikan pada 12 Februari mendatang. Setelah itu, baru bisa dimanfaatkan oleh umum,” jelasnya.

Dadang berharap, proses pembangunan hingga akhir nanti tak mengalami masalah. Sehingga, jembatan dapat segera dimanfaatkan. “Mudah-mudahan tidak ada masalah, karena semua ada penilaian strukturnya. Kalau sudah loading test, maka Jembatan Siak IV sudah aman dilalui oleh masyarakat,” kata dia.

Diketahui, sesuai dengan kontrak, pembangunan Jembatan Siak IV ini rampung pada akhir 2018. Namun, terlambat, sehingga diberi waktu perpanjangan masa pengerjaan selama 50 hari kalender. Tapi, kontraktor tak dikenakan denda.

Tak diberikan denda kepada kontraktor, setelah dilakukan konsultasi ke Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. Hasil konsultasi tersebut, molornya pembangunan bukan kesalahan kontraktor.

‘’Hasil evaluasi itu, yang mana disebutkan setiap tahapan pekerjaan jembatan itu hasil dapat izin Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR,” kata Dadang.

Sehingga, kata Dadang, pembangunan Jembatan Siak IV butuh waktu panjang, karena banyak waktu yang terbuang untuk konsultasi ke KKJTJ Kementerian PUPR. Hal itu juga  sudah direstui oleh LKPP, agar ditiadakan denda. “Karena alasan itulah ada pertimbangan tidak dikenakan denda,” jelasnya.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunnan Haris mengatakan, dimulainya pengerjaan Jembatan Siak IV mengalami keterlambatan selama tiga bulan. Pihak kontraktor harus menunggu izin kelayakan dari pemerintah pusat melalui Dirjen jembatan dan jalan.

Hal itu dikarenakan kondisi jembatan yang sudah mangkrak sejak tahun 2012 hingga 2018. Sehingga besi-besi yang sudah terpasang harus dicek ulang. Apakah layak atau tidak digunakan, apakah berkarat atau tidak. Termasuk kekuatan tiang yang ada harus dicek oleh pihak Kementerian PUPR.

‘’Jadi memang ada waktu terbuang selama tiga bulan. Ketika usai kontrak, mereka harus menunggu hasil uji kelayakan dari Kementerian. Tidak mungkin mengerjakan barang yang sudah mangkrak langsung dipasang. Ada peraturannya,” ujar dia.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook