(RIAUPOS.CO) - Kritikan pedas datang dari kalangan DPRD Pekanbaru terkait kebijakan Pemko Pekanbaru memperpanjang izin operasional pabrik karet PT Bangkinang. Pasalnya, masyarakat di sekitar tempat pabrik beroperasi yaitu di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai sudah lama merasakan dampak polusi dari aktivitas pabrik.
Anggota DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede mengatakan, Pemko Pekanbaru jangan hanya mengambil keuntungan dari memperpanjang izin operasional PT Bangkinang. Sedangkan, yang merasakan dampak dari keberadaan pabrik karet di tengah kota itu adalah masyarakat.
Menurutnya, seharusnya tidak adalagi perpanjangan yang dikeluarkan oleh pemko mengingat perpanjangan yang diberikan pemko sudah beberapa kali dilakukan. “Jangan pula (pemko, red) ada mengambil keuntungan tapi dampaknya masyarakat yang menerima,” kata Ferry Sandra Pardede kepada Riau Pos, Senin (14/1).
Berdasarkan informasi yang dimiliki Ferry, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan bahwa pabrik karet PT Bangkinang yang beroperasi di Jalan Taskurun sudah harus pindah ke Kawasan Industri Tenayan (KIT) atau lokasi yang ditentukan perusahaan itu sendiri pada 2018. Namun, alih-alih pindah, saat ini pemko malah memperpanjang izinnya sampai 2021 mendatang.
“Dari kesepakatan yang sudah disepakati bersama sebelumnya, memang pabrik ini (PT Bangkinang, red) sudah harus pindah karena industri ini berhubungan langsung dengan lingkungan masyarakat dan yang jelas sangat berdampak terhadap lingkungan masyarakat. Ini sudah lama dirasakan,” kata politikus Hanura itu.
Disebutkannya, beberapa waktu lalu memang masyarakat sudah menyampaikan keluhannya kepada ke DPRD. “Namun untuk perpanjangan kali ini belum ada masyarakat yang menyampaikan ke DPRD. Baru dari media saja,” paparnya.
Terakhir disebutkannya, jika masyarakat sekitar pabrik karet tidak keberatan, maka ia tidak mempersoalkan pabrik itu beroperasi. “Tapi jika masyarakat keberatan, ini harus cepat dieksekusi. Dan tehadap perpanjangan yang diberikan, tentu ini menjadi pertanyaan kita, ada apa?” tanyanya.(yls)