Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi mengatakan, pabrik karet PT Bangkinang berjanji kepada pemko di awal 2021 akan pindah. Jika mereka tidak pindah maka akan ditutup.
Terkait keluhanan masyarakat yang mempertanyakan perpanjangan izin operasioalnya hingga tahun 2021, M Jamil menjelaskan, pemko memberikan perpanjangan izin karena pihak perusahaan beralasan untuk melakukan proses pemindahan tidak gampang dan perlu proses. Karena harus memikirkan dari berbagai aspek yang ditimbulkan seperti dampak sosial bagi para pekerjanya, proses pemindahan barang-barang dan mempersiapkan pabrik baru.
“Itu yang menjadi pertimbangan kami memberikan perpanjangan izin hingga awal 2021. Dan mereka berkomitmen akan pindah di awal 2021, bukan setelah 2021. Dan setahu saya, sebelumnya tidak ada perpanjangan izin. Baru kali ini pemko memberikan perpanjangan izin. Jika mereka tindak pindah sesuai dengan komitmen yang dia sampaikan kepada Pemko, maka kita akan tutup pabrik itu dan tidak akan ada lagi perpanjangan izin,” ujarnya, Senin (14/01).
Riau Pos mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT Bangkinang. Namun pihak keamanan pabrik karet PT Bangkinang bernama David mengatakan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat.
David kemudian mempersilakan Riau Pos menyampaikan keperluan kepada dirinya saja. “Sampaikan saja ada keperluan apa dan apa yang ingin ditanyakan. Saya di sini sebagai pihak keamanan,” ujar David yang saat itu menggunakan seragam loreng kepada Riau Pos di dalam pos sekuriti PT Bangkinang, Senin (14/01).
Ia juga mempertanyakan kartu identitas Riau Pos. Meski Riau Pos sudah menunjukkan kartu identitas kewartawanan, David yang mengaku belum lama bekerja di PT Bangkinang tetap tidak mengizinkan Riau Pos berjumpa dengan pihak manajemen PT Bangkinang.(dof)