PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak program IUMK launching November 2015 lalu kesadaran para pelaku usaha semakin meningkat.
Tercatat Kecamatan Tenayan Raya menjadi wilayah terbanyak bagi pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari 12 kecataman di kota Pekanbaru.
Berdasarkan data terakhir 13 Januari 2016 dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (Diskop UMKM) sudah 487 pelaku usaha memiliki IUMK.
Sekretaris Diskop UMKM kota Pekanbaru Adriansyah S.STP. M.Si mengatakan secara keseluruhan di Pekanbaru ada sekitar 1769 lebih pelaku usaha yang sudah mengurus dan memiliki IUMK.
"Di Kecamatan Tenayan terdapat 487 pelaku usaha yang memiliki IUMK, disusul Kecamatan Senapelan 314, Kecamatan Tampan 187, Rumbai Pesisir 170, Payung Sekaki 143," katanya kepada Riaupos.co. Jum’at (15/1/2016)
Lanjutnya, di Kecamatan Rumbai 134 pelaku usaha, Kecataman Sail 90 pelaku usaha, Kecamatan Marpoyan Damai 72 pelaku usaha, Kecamatan Sukajadi 58 dan Pekanbaru Kota 48 pelaku usaha.
"Pelaku usaha yang memiliki IUMK memiliki keuntungan diantaranya sudah diakui oleh Negara menjadi pelaku usaha.Apabila nantinya ada bantuan maka pelaku usaha ini yang akan menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan," tambahnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Pekanbaru agar segera mengurus IUMK.
"Pengurusannya sangat mudah dan gratis, pelaku usaha cukup membawa KTP dan KK ke Kecamatan kemudian mengisi formulir, setelah itu tim kita akan melakukan survey untuk memastikan usaha apa yang dijalani pelaku usaha itu, jika jelas kepastiannya, pelaku usaha sudah bisa memiliki IUMK," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi