PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkomnfo) tidak mengerti Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir.
Pasalnya disaat Satpol PP menertibkan, Dishub malah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pemungutan parkir di kawasan jalur lambat Pasar Pagi Arengka.
"Itu bukti jelas bahwa Dishub tidak mengerti Perda, jadi untuk apa kita setiap hari menertibkan pedagang disana, kalau Dishub melegalkan parkir di jalur lambat. Sampai kapan pun kawasan di sana akan semberawut," ungkapnya kepada Riaupos.co
Zulfahmi juga, menyayangkan sikap dari Dishubkominfo yang mengeluarkan SPT pemungutan parkir di Jalur lambat tanpa melakukan koordinasi dengan pihaknya
Menurutnya apabila parkir dilegalkan di kawasan itu akan berdampak kembali bermunculannya PKL untuk menggelar lapak dagangannya.
"Mereka dalam mengeluarkan SPT tidak berkoordinasi dengan kita, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Dishub untuk melakukan pembicaraan parkir di jalur lambat, dan kita meminta SPT itu agar dicabut," sampainya,
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo kota Pekanbaru Aripin Harahap ketika didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi terkait hal itu, tidak ada karena saat ini berada di kota Bandung menghadiri wisuda Walikota Pekanbaru. Saat dihubungi, handphone tak kunjung aktif hingga berita ini diturunkan.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi