KTP Siak Masih Berlaku

Pekanbaru | Rabu, 15 Januari 2014 - 11:58 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin sampai Senin (13/1) masih belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait instruksi wajib e-KTP tahun 2014.  Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan wajib e-KTP se-Indonesia.

“Pemerintah pusat menginstruksikan wajib e-KTP mulai 2014. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu instruksi pusat itu, artinya KTP Siak masih berlaku sampai saat ini sampai menunggu intruksi pusat tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Baharuddin memastikan masyarakat pemegang KTP Siak masih bisa menggunakannya. Denda serta sanksi pemegang KTP Siak sementara ini masih tidak diberlakukan terlebih dulu.

“Masyarakat jangan khawatir karena KTP Siak masih bisa digunakan sampai detik ini. Terkait sanksi atau denda juga masih belum jelas ya sama masih menunggu pusat juga,” katanya.

Mantan Kesbangpolinmas Pekanbaru ini mengimbau warga segera melaksanakan perekaman e-KTP dan memastikan kebijakan pusat terkait wajib e-KTP dan sanksi denda bagi warga belum e-KTP pasti diberlakukan dalam waktu dekat ini. Untuk itu diminta tidak menunda-nunda melakukan perekaman.

“Cepat atau lambat pasti akan turun juga intruksi wajib e-KTP, kalau sampai diterapkan sanksi denda kan yang kecewa masyarakat juga. Seiring menunggu instruksi tersebut warga cepat rekam di Kantor UPTD Disdukcapil kecamatan manapun,” tuturnya.

Perekaman e-KTP sudah bisa dilaksanakan di Kantor UPTD Disdukcapil kecamatan manapun. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi warga yang terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Rekam e-KTP bisa dilaksanakan di Kantor Disdukcapil kecamatan manapun. Pengambilan e-KTP tetap di Kantor UPTD sesuai domisilinya masing-masing sesuai alamat KTP,” jelasnya.

Setidaknya masih 25 persen lagi warga Kota Pekanbaru yang belum melakukan perekaman. Itu berdasarkan data Disdukcapil Pekanbaru yang terbaru. Jemput bola perekaman e-KTP dengan mendatangi kantor dan sekolah sebagaimana upaya Disdukcapil Pekanbaru sudah dihentikan pada 2014. “Perekaman jemput bola sudah berhenti, yang pasti kami sudah meningkatkan koordinasi dengan pihak kelurahan agar warga segera mengetahui informasi pentingnya rekam e-KTP,” katanya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook