PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 168 orang warga Kota Pekanbaru tercatat telah melakukan pembayaran sanki pembuangan sampah sembarangan di sejumlah titik di Kota Bertuah.Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Rubi Adrian, sesuai dengan Peraturan Wali Kota, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m³ berupa lakukan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberian sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 250 ribu.
"Selama Januari hingga awal Desember 2020, tercatat sebanyak 319 warga yang menerima sanksi. Namun, hanya 168 orang warga yang saat ini menyelesaikan pembayaran sanksinya,"ujarnya.
Tak hanya sekadar ditahan KTPnya, para warga yang melanggar peraturan tesebut juga tidak akan mendapat pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
"Pada prinsipnya, sejak KTP ditahan, maksimal 1 pekan pembayaran denda harus dilakukan. Jika lewat dari itu, kami akan kirimkan data ke Disdukcapil. Agar masyarakat tersebut tidak diberikan pelayanan publik. Hal itu dilakukan agar menghindari pemilik KTP untuk mencoba mengurus kembali KTP baru dangan alasan hilang di Disdukcapil,"tuturnya.
Sementara itu, pantauan Riau Pos, Ahad (13/12) masih banyak masyarakat yang secara sengaja membuang sampah di sejumlah jalan raya. Meskipun telah terdapat papan larangan membuang sampah di kawasan tersebut.(ayi)