Pembangunan Drainase Paket B Diusut Kejati

Pekanbaru | Jumat, 14 Desember 2018 - 11:54 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan pembangunan drainase paket B di Pekanbaru, senilai Rp6,3 miliar. Hal ini ditandai dengan penerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) terhadap proyek yang dikerjakan pada 2017 lalu.

    Pembangunan drainase tersebut, berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Pekanbaru mulai dari Simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Berdasarkan penelusuran Riau Pos, di website www.lpse.riau.go.id, proyek itu yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Riau tahun anggaran 2017, dikerjakan oleh PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Usai mengalahkan 139 peserta lainnya dalam proses lelang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Subekhan mengatakan, pihaknya mengusut dugaan penyimpangan pembangunan drainase paket B 2017. Pengusutan ini, menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

     “Paket B 2017, kita terima laporan dan ditindaklanjuti. Pimpinan (Kajati, red) sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Subekhan, Kamis (13/12) siang.

    Kendati sprinlid tersebut telah diterbitkan, lanjut Subekhan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Namun, dirinya merencanakan, proses klarifikasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

     “Pihak-pihak terkait belum ada yang dipanggil untuk diklarifikasi, karena surat itu baru ditandatangai kemarin (Rabu),” jelasnya.

     Proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta paket B dikerjakan pada 2016 dan 2017. Untuk 2016, proyek itu dikerjakan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.

    Perusahaan itu beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.

    Ditambahkan Subekhan, terhadap pengusutan pengerjaan tahun 2016 tidak dilanjutkan. Di mana mulanya pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Tapi laporan itu belum ditindaklanjuti,” paparnya.

    Dihentikannya penanganan tersebut, lantaran tidak ada ditemukan bukti untuk dinaikkan ke tahap penyedikan. Sedangkan terhadap indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau, rekanan telah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas daerah.

     Uang itu disinyalir sebagai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

  “Terhadap temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti rekanan. Temuan BPK itu Rp1,1 miliar,” pungkas Subekhan.

    Sebelumnya, pengusutan penyimpangan proyek itu telah dilakukan untuk drainase paket A. Pengusutan itu dilakukan penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru dengan menetapkan lima orang tersangka.

      Mereka adalah SJ,  Direktur PT SK. Lalu, IS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan WS selaku ketua pokja. Terakhir, RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).(rir)

     









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook