PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan dregging atau eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut. Alasannya, perkara tersebut lebih mengarah pada tindak pidana perpajakan.
Semula, pengusuatan perkara itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur tanggal 25 September 2018. Dugaan korupsi korupsi kegiatan pengerukan pasir laut secara ilegal oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.
Dalam perjalanannya, dikatakan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Subekhan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumah pihak terkait untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Mereka di antaranya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Abdul Lafiz, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita.
Kemudian, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, kini menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau. Dan yang terkahir, Direktur PT Tri Mar Theo, Romdhon Fachrudin diperiksa oleh penyelidik.
Subekhan ketika dikonfirmasi tak menampik, pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan eksploitasi pasir laut di Pulau Rupat. Penghentian ini katanya, setelah dilakukan gelar perkara usai merampungkan proses klarifiasi terhadap sejumlah pihak terkait.
“Penyelidikan penambahan pasir dihentikan. Kita sudah lakukan pendalaman dan ekspose, kesimpulannya perkara itu lebih mengarah ke tindak pidana perpajakan,” ujar Subekhan, Kamis (13/12) siangn.
Mengarahkanya pada tindak pidana perpajakan dijelaskan Subekhan, lantaran objeknya pada kekurangan pembayaran pajak atas galian penambangan pasir di Pulau Rupat. Sehingga, nanti tindaklanjutnya akan diserahkan ke Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejati Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk melakukan penagihan tersebut sesuai Undang-Undang Perpajakan.
“Itu perkara limpahan dari Intelijen, intel mendapati ada kekurangan bayar pajak. Pada penyelidikan kekurangan bayar itu bertambah, maka tindak lanjut diserahkan ke Datun dan Pemkab Bengkalis untuk menagihnya. Misalkan nanti ada denda, berapa yang mesti dibayarkan perusahaan,” papar Subekhan.
Masih kata Subekhan, belum bisanya perkara tersebut dikontruksikan ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena, pada saat itu belum ada aturan yang menjadi acuan oleh Provinsi Riau terkait pajak galian C. Sedangkan mengenai pemberian izin galian tersebut, disampaikan Aspidus, dalam penerbitannya terjadi pergantian undang-undang.(rir)