Tak Ada Lagi Celah Gelapkan Pajak

Pekanbaru | Jumat, 14 Desember 2018 - 10:00 WIB

Tak Ada Lagi Celah Gelapkan Pajak
SALAMAN: Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin (kanan) bersalaman dengan Koordinator KPK Wilayah II Sumatera Aldiansyah M Nasution disaksikan Sekdako Pekanbaru M Noer usai menandatangani perjanjian kerja sama, Kamis (13/12/2018).Soleh Saputra/riau pos

KOTA (RIAUPOS.CO) - Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Pekanbaru bersama Bapenda 11 Kabupaten/kota di Riau, melakukan penandatanganan kerja sama host to host PBB dan BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor Bapenda Pekanbaru, Kamis (13/12).

Selain dihadiri oleh kepala Bapenda 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Koordinator KPK Wilayah II Sumatera Aldiansyah M Nasution. Serta beberapa pengusaha yang ada di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kegiatan pendataan kerja sama tersebut adalah kegiatan yang bersejarah bagi Bapenda Pekanbaru dan juga Bapenda se-Riau. Karena pada kesempatan tersebut seluruh pemangku kepentingan berkumpul.

“Semua pemangku kepentingan dalam kesempatan ini bertemu, mencocokkan data-data terkait perpajakan, sehingga tidak ada lagi celah bagi orang lain untuk masuk untuk menggelap pajak,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kerja sama ini, pihak BPN bisa langsung melihat data-data di Bapenda secara real time. Kemudian pihak Bapenda juga bisa melihat data-data sertifikat yang ada di BPN.

“Kalau di Indonesia, Provinsi Riau yang pertama kali melakukan penandatanganan kerja sama host to host lengkap seluruh kabupaten/kota. Dengan kerja sama ini, pastinya pendapatan asli daerah (PAD) akan terus meningkat di tahun depan,” ujarnya.

Usai kegiatan penandatanganan ini, lanjut pria yang juga akrab disapa Ami tersebut, pihaknya akan pergi ke pusdatin yang ada di Jakarta guna meminta data terkait potensi pajak dari dua sektor tersebut. “Jadi kegiatan ini bukan kegiatan seremonial saja, tapi ada tindakan jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Riau Lukman Hakim mengatakan, pihaknya ingin usai penandatanganan tersebut kerja sama yang dilakukan bisa segera diimplementasikan. Tentu setelah melalui tahapan dan persiapan yang matang.

“Karena memang, saya mendapat informasi bahwa dalam praktiknya, terkait PBB dan BPHTB ini penerimaan ke daerah masih belum maksimal. Karena masih bisa ‘dimainkan’, untuk itu dengan kerja sama ini diharapkan bisa membenahi hal tersebut,” harapnya.

Koordinator  KPK Wilayah II Sumatera Aldiansyah M Nasution mengatakan, kegiatan penandatanganan kerja sama ini adalah salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi. Karena di KPK juga memiliki program pencegahan dan penindakan terintegrasi, di mana salah satu rencana aksinya yakni pihaknya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Pekanbaru saat ini sedang berkembang, tentunya untuk terus melakukan pembangunan memerlukan dana. Salah satu sumbernya yakni dari pajak daerah, untuk itu KPK juga akan membantu daerah dalam hal penerimaan pajak daerah tersebut,” katanya.

Salah satu cara yang dilakukan KPK untuk membantu daerah tersebut adalah dengan memasangkan alat tapping box pada wajib pajak. Dengan alat ini, data transaksi pada objek-objek pajak bisa diketahui, sehingga tidak bisa lagi mengelabuhi dalam hal penyetoran pajak.

“Saya contohkan seperti di salah satu hotel di Lampung. Setiap bulan mereka bayar pajak ke Bapenda Rp400 juta. Bagi yang tidak tahu, jumlah itu besar. Tapi setelah dipasang alat tapping box, ternyata potensi pajak yang harus mereka bayarkan itu mencapai Rp1,4 miliar karena pengunjungnya banyak,” jelasnya.

Terkait masih adanya wajib pajak di Pekanbaru yang menolak pemasangan tapping box, Aldiansyah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak karena itu adalah kewajiban. Jika tetap menolak maka akan diberikan sanksi.

“Kemudian jika pengusaha itu memungut pajak terhadap 100 pengunjung, ya pengusaha itu harus setorkan 100 juga ke pemerintah. Kalau dikurangi, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook