PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Pekanbaru Yuliasman menyatakan, pihaknya berencana akan membuat Peraturan Walikota (Perwako) tentang upaya paksa pemerintah agar pelaku usaha patuh untuk membayar pajak.
Berdasarkan data dari Dispenda banyak perusahaan di kota Pekanbaru yang menunggak dalam pembayaran pajak, sehingga berdampak rendah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita berencana akan membuat Perwako itu, dalam pelaksanaanya nanti kita harus berhati-hati karena akan berkaitan dengan hukum," ujarnya kepada Riaupos.co, Senin (14/12/2015)
Ketika hendak melakukan penagihan, Yuliasman mengaku, pihaknya mengalami kesulitan, dimana banyak ditemukan badan usaha kecil tak jelas alamatnya, sedangkan untuk perusahaan besar kesulitan menemui pemilik usaha.
"Inilah kendalanya, untuk menyampaikan surat tunggakan pajak mereka, kita mau menitipkan banyak tidak mau menerima, jika diterima yang datang ke kita bukan pemilik usahanya langsung melainkan bawahannya yang tidak dapat memutuskan, rata rata disana kesulitan yang kita alami," tambahnya.
Dengan Perwako kata Yuliasman, diharapkan dapat dengan cepat menyelesaikan masalah, dimana pelaku usaha patuh terhadap peraturan yang ada.
"Kita prediksi ditahun 2016 ini akan selesai setelah itu kita ajukan kepada pak walikota untuk disahkan.Lalu kita sosialisasikan, semoga saja upaya ini dapat meningkatan PAD kota Pekanbaru," imbuhnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi