REALISASI PAJAK REKLAME ANJLOK

Kadispenda Sebut Banyak Tiang Reklame Tak Miliki IMB

Pekanbaru | Senin, 14 Desember 2015 - 14:01 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ribuan tiang reklame yang berdiri di kota Pekanbaru hanya 270 yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semua itu berdampak pada rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Pekanbaru Yuliasman mengatakan, pihaknya tidak bisa menarik pajak dari tiang reklame secara maksimal, pasalnya berdasarkan prosedur, pajak tiang reklame hanya bisa dipungut cuma diperuntukkan tiang yang memiliki izin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Realisasi pajak reklame masih rendah, berdasarkan dari data Distarubang tiang yang memiliki IMB hanya 270 sebanyak itulah yang bisa kita tarik pajaknya," ujar kepada Riaupos.co, Senin (14/12/2015)

Disampaikan Yuliasman, dari 270 tiang reklame yang memiliki izin dari Distarubang, rata rata reklame yang berukuran kecil sedangkan reklame berukuran besar hanya terbatas.

"Dari jumlah itu kebanyakan yang memiliki izin tiang reklame yang berukuran kecil seperti reklame SPBU, reklame Alfamart dan Indomaret. Sementara  untuk yang ukuran besar terbatas. Faktor inilah yang membuat realisasi pajak reklame sangat anjok  10-11 persen dari target Rp 90 miliar," paparnya.

Rendahnya realisasi pajak reklame dikatakan Yuliasman tidak hanya itu saja penyebabnya, namun masih ada penyebab lainnya seperti adanya larangan pemasangan iklan rokok dibeberapa ruas jalan protokol di Pekanbaru. Dimana banyak tiang reklame yang berukuran besar yang  ditertibkan pihak Satpol PP kota Pekanbaru, susah menarik tagihan pajak reklame karena pemilik susah ditemui.

"Jika tiang yang dipotong oleh Satpol PP Pekanbaru yang tidak memiliki izin sebanyak 300 tiang, satu tiang bisa menghasilkan Rp100 juta pertahun. Artinya ada potensi pajak yang hilang Rp30 miliar, namun itu kebijakan dari pimpinan dengan tujuan penantaan," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook