PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau membuat pernyataan sikap. Ini diutarakan oleh Ketua FPK Provinsi Riau, Ir AZ Fachri Yasin.
"Pernyataan sikap kami kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
Selanjutnya, kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja, agar dalam berunjuk rasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak. Terkait adanya ketidak setujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga mengimbau apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19," sambungnya, Selasa (13/10).
Aparat keamanan dalam melakulan pengamanan, agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan pendemo bukan sebagai musuh. Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain itu kami juga meminta kepada pihak parlemen (DPR RI, red) agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi," tegasnya.
Hal itu guna dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif serta mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.
Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.
Menurutnya, pernyataan sikap ini dibuat semata-mata atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan negara Indonesia.(dof)