PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru merampungkan penyelidikan kasus kabel fiber optik melintang di tengah Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, yang menyebabkan dua siswa terluka baru-baru ini. Polisi sudah mendapatkan informasi terkait pemiliknya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra pada Rabu (13/9) mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada salah satu provider. Pihaknya segera akan melakukan pemanggilan.
"Berdasarkan penyelidikan dan fakta di lapangan, di kabel dan join box tersebut kami temukan, diduga milik satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Kami lihat kabel dan join box-nya itu tertulis nama provider tersebut,” kata Kompol Bery.
Kabel dan join box, menurut Kompol Bery sudah diamankan sebagai barang bukti. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Sebelum mengerucut ke salah satu provider, polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah provider internet lainnya. Tidak kurang ada lima provider di mana dua di antaranya merupakan milik anak usaha perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun tidak satupun dari lima provider itu sebagai pemilik kabel.
"Sudah dicek ternyata mereka bukanlah sebagai pemilik kabel itu. Hasil lidik kita di lapangan, kabel yang sudah kita amankan itu kita dapati mengerucut pada satu provider penyedia jasa layanan telekomunikasi,” ungkapnya.
Kompol Bery juga menyebutkan, apabila dalam kasus ini polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan orang mengalami kecelakaan, maka pihak terkait akan dijerat Pasal 360 KUHP.
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun,” tutup pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kampar dan Polres Bulukumba ini.(end)