Tidak Ada Dana Bantuan Pemko ke PDAM sejak 2014

Pekanbaru | Jumat, 14 September 2018 - 09:02 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menggelontorkan dana bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak sejak 2014 silam. Dana yang diterima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hanya berasal dari pemerintah pusat dan Pemprov Riau dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat.  

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PDAM Tirta Siak Kemas Yusferi kepada Riau Pos, Kamis (13/9). Dia menyampaikan, pemko sudah tidak ada memberikan bantuan satu rupiah  untuk investasi pengembangan bagi PDAM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saya menjabat sejak tahun 2014 jadi direktur, tidak pernah pemko memberikan bantuan mengeluarkan uang untuk PDAM Tirta Siak. Investasi pengembangan, satu rupiah pun belum ada,” ujar Kemas.

Selama ini dipaparkan dia, BUMD milik Pemko Pekanbaru hanya menerima bantuan dari pemerintah pusat dan bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau yang diperkirakan jumlahnya sekitar Rp50 miliar. Bantuan diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan seperti pompa-pompa air dan lainnya, sehingga kata dia, pelayanan kini mulai membaik.  

“Peraturan daerah memang ada, tapi tidak pernah dicairkan. Kami dapat bantuan dari pusat dan pemprov sekitar Rp50 miliar, sejak saya menjabat,” jelasnya.  

Terkait PDAM yang telah beroperasi sekian lama, namun tidak memberikan sumbangsih berupa pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko, Kemas menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2016 tentang  Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum. Serta Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, keuntungan yang diperoleh PDAM tidak wajib disetorkan ke Pemko.  

“Kalau kita bicara PAD, silakan buka Pemendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016. PDAM untung, keuntungannya tidak harus disetorkan ke daerah. Keuntungan untuk pengembangan pelayananan, jadi kita tidak wajib memberikan sumbagsih PAD,” terangnya.  

Bahkan, kata dia, selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Siak belum memiliki keuntungan masih mengalami kerugian. Meski ada keuntungan itu hanya diperuntukan membayar utang-utang yang belum dilunasi.

“Tidak untung, masih rugi. Kalau operasional kami masih ada sedikit laba, kelebihannya sekitaran Rp100 juta per bulan. Tapi keuntungan operasional, saya cuci piring untuk utang-utang yang lama, seperti utang bahan kimia dan pekerjaan yang belum dibayarkan. Termasuk utang pensiun pegawai yang kami cicil,” tegas Kemas.

Terhadap ada keluhan masyarakat dalam pelayanan disampaikan dia, pihaknya meminta untuk mendatangi unit kantor pelayanan PDAM yang ada di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Sail berada di Jalan Mustika belakang RSUD Arifin Achmad. Kemudian untuk Kecamatan Sukajadi dan Senapelan, kantor pelayanan berada di Jalan Cempaka. Selain itu, pihaknya juga memiliki layanan one day service bagi pelanggan PDAM.  

“Sukajadi itu lancar, kalau Kecamatan Sail sekatat ini memang tidak, karena jarak jauh dan tekanan air tidak sampai. Pipanya perlu diganti. Masyarakat ada keluhan datangi kami, pasti kita layani. Jika tidak dilayani kasih tahu saya, biar dipecat,” ungkap Kemas.  

Saat ini, kata Kemas, pihaknya tengah mengurus proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sistem pengadaan air minum (SPAM) dengan nilai investasi triliunan rupiah. Dan pelaksanaannya direncanakan akan ditenderkan tahun 2018.

“Kami lagi mengurus proyek KPBU SPAM mudah-mudahan ditender tahun ini. Kita perlu investasi sebesar Rp2,8 trilun untuk pembenahan jaringan PDAM,  Pemko punya duit nggak? Tidak ada. Ini untuk peningkatan pelayanan, karena pipa-pipa itu ditanam dari tahun 1972. Belum ada peremajaan,” paparnya.

Terhadap pernyataan anggota legislatif, dia menyebutkan, yang bersangkutan tidak paham dan mesti harus belajar banyak tentang PDAM. “Jadi beliau itu tidak paham dan mesti harus belajar banyak tentang PDAM. Biar dia tahu kalau PDAM tidak memliki kewajiban menyetor PAD. Meskipun untung,” tutup Kemas.

Panggil Hearing

Pernyataan yang dilontarkan Dirut PDAM Tirta Siak, diminta DPRD Pekanbaru untuk dijelaskan dalam agenda hearing yang segera dijadwalkan.

Apa yang disampaikan itu, tentu harus ada data dan bukti. Setahunya dalam setiap pembahasan anggaran ada penyertaan anggaran dari Pemko untuk PDAM. Tapi ketika disebutkan tidak ada tentu perlu dipertegas.

“Nanti akan kita panggil hearing, biar dalam hearing nanti kita dengarkan keterangan resmi dari PDAM itu,” papar Sigit Yuwono Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.

Apa yang dikritik Kemas, yang menyebut kan perlu banyak baca aturan dan katakan tidak tahu apa-apa, akan dibuktikan saat hearing. Memang saat ini Pemko dan DPRD tengah melakukan pembahasan soal ranperda mengenai penyertaan modal, yang didalamnya nanti ditentukan penyertaan untuk PDAM.

“Karena memang setiap penyertaan modal itu ada pertanggungjawabannya, kita lihat nanti saja, “ tutupnya singkat.(gem)

Laporan RIRI RADAM dan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook