Pekan Depan Perda SITU Diterapkan

Pekanbaru | Jumat, 14 September 2012 - 09:14 WIB

PEKANBARU  (RP) - Setelah nyaris satu tahun penyusunan peraturan daerah tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), kemarin Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT baru menandatangani pengesahannya.

Dengan begitu, payung hukum pelaksanaan dan pengawasan tempat usaha sudah bisa diterapkan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) juga sudah bisa menarik uang retribusi SITU yang masuk.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pak Wali sudah menandatangani pengesahan Perda SITU tersebut. Jadi saat ini BPT sudah bisa melakukan penarikan retribusi pajak yang masuk. Saat ini segera diserahkan ke BPT untuk mempersiapakan segala sesuatunya. Paling tidak pertengahan bulan ini sudah bisa,’’ terang Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kota Pekanbaru, Yuliasman kepada Riau Pos, Kamis (13/9).

Dengan pengesahan Perda tersebut, jika selama ini BPT belum berani mengeluarkan SITU kali ini sudah bisa.

Namun begitu mereka harus melakukan sosialisasi kepada tempat usaha terkait peraturan yang baru ini sambil berjalan.

Selain itu, dia juga menyatakan untuk tertib adminstrasi, BPT harus melakukan persiapan blangko yang sesuai dengan perda tersebut.

‘’Dengan pengesahan perda tersebut BPT secara keseluruhan bisa beraktifitas seperti semula untuk menarik retribusi. Namun karena ini Perda baru, tentu ada yang harus diganti untuk tertib administrasi aturan baru ini,’’ terangnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook