PEMKO PEKANBARU

Sanksi Menanti Penolak Jabatan

Pekanbaru | Selasa, 14 Agustus 2018 - 11:22 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberikan sanksi tegas bagi dua pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini dika­renakan, mereka menolak secara terang-terangan terhadap amanah berupa jabatan yang diberikan Wali Kota Pekanbaru.

Kedua pejabat tersebut yakni, Zulkarnain dan Susandra, di mana mereka berdua sebelumnya hanya sebagai staf atau nonjob. Untuk Zulkarnain menolak menduduki jabatan sebagai Kasunag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Penolakan itu ditunjukan yang bersangkutan dengan tidak menghadiri pelantikan tanpa alasan yang jelas, meski telah dua kali hendak dilakukan pelantikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara terhadap Susandra telah dilantik bersamaan 98 pejabat esselon III dan IV beberapa waktu lalu. Dia berikan amanah untuk menduduki jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir. Namun selang sehari usai pelantikan yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan tidak cocok menduduki jabatan tersebut.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menjelaskan, sesuai aturan ada sanksi yang dijatuhi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak diberikan jabatan.

”Sesorang yang pernah menolak jabatan, pastinya tidak pernah akan diberikan jabatan. Itu salah satu sanksi,” tegas M Noer kepada Riau Pos, Senin (13/8).

Pemberian jabatan dijelaskan M Noer, merupakan suatu kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk menduduki jabatan tersebut. Selain itu, amanah yang diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Badan Pertimbangan dan Pangkat (Baperjakat).

“Kami akan dipertanyakan dasar mereka menolak. Kalau menurut analisasi nanti alasan mereka bisa diterima, jika mereka mengelak kami tidak diberikan jabatan lagi,” jelas mantan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru.

Terhadap permasalahan ini sambung M Noer, pihaknya meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melaporkannya. Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

“Kami minta segera melaporkan. Dibuat pola seperti apa dan langkah apa yang harus dilakukan. Kalau diusulkan atau dilantik, tapi kita minta menujuk Plt (pelaksana tugas, red,) supaya kegiatan di sana tidak terganggu dengan kekosongan jabatan,” singkat M Noer.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook