Papan Bunga Rusak Jalur Hijau Kota

Pekanbaru | Selasa, 14 Agustus 2012 - 10:32 WIB

PEKANBARU (RP)- Meskipun sudah ada aturan yang melarang, bahwa papan bunga tidak dibenarkan dipasang di median jalan, atau jalur  hijau sampai saat ini realisasinya belum terlihat.

Bahkan Satpol PP selaku penegak Perda pun mulai diragukan kepeduliannya terhadap Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikan, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Adri Yanto SE kepada Riau Pos, Senin (13/8).

Disebutkannya, penempatan papan bunga di median jalan dan di lahan hijau itu jelas melanggar aturan.

Apalagi sampai merusak tanaman hijau kota yang kini sedang sibuk digalakkan, ini harus ditertibkan.

‘’Saya bingung melihat Satpol PP sekarang ini, tidak jelas apa yang dikerjakan sekarang. Padahal banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat namun tindakan tidak ada. Seperti papan bunga yang ditempatkan di median jalan, dan merusak tanaman hijau, tindakan tidak terlihat dari Satpol PP,’’ tegas Adri.

Dari pantauan dilapangan, disebutkannya, penempatan papan bunga ini lebih banyak merusak keindahan kota, dan membuat kondisi kota semakin kacau.

‘’Pada intinya kami tidak melarang adanya papan bunga, tapi coba tolong penempatannya jangan ditempat yang dilarang.

‘’Kondisi sekarang, penempatan papan bunga banyak sudah yang tidak melihat aturan dan justru ditempatkan sesuka saja tanpa memikirkan efeknya, coba ini dilakukan razia oleh Satpol PP,’’ ungkapnya.

Selain itu, Adri juga minta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru untuk senantiasa mengawasi tanaman yang sudah ditanam di sepanjang tempat, dari gangguan perusak.

‘’Setidaknya jika memang sudah ada perdanya maka mari kita patuhi, dan dijalan secara bersama, Satpol PP  diminta untuk tegas,’’ tegasnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook