Distako Berlakukan Perda Retribusi

Pekanbaru | Sabtu, 14 Juli 2012 - 07:03 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co

Mengingat sisa waktu yang hanya tinggal enam bulan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru segara akan memberlakukan Perda Retribusi IMB terbaru tanpa melalui tahapan solisialissi terlebih dahulu. 

Dengan alasan bahwa perda Retribusi IMB tersebut sudah merupakan perda lama dan pada dasarnya tidak ada yang berubah dari perda yang sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Firdaus Ces kepada Riau Pos, Jumat (13/7) di ruang kerjanya.

Disebutkannya, di dalam perda retribusi IMB yang baru disahkan itu dari segi besaran retribusi yang mesti dibayarkan oleh masyarakat juga masih sama. ‘’Kita melihat tidak ada yang berubah, makanya kita memandang tidak perlu untuk di sosialisasikan lagi,’’ katanya.

Hanya saja sebut Firdaus ada beberapa item yang diubah karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan juga disesuaikan dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

Misalnya pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi untuk memungut retribusi untuk bangunan yang didanai dari APBD atau juga APBN, namun bangunan tersebut tetap wajib memiliki IMB.

‘’Kalau selama ini sertifikat izin perencanaan bangunan dikeluarkan oleh Distarubang, sekarang ini sudah tidak dibenarkan lagi, sertifikatnya mesti diterbitkan oleh asosiasi mereka sendiri. Misal asosiasi khusus kosnstruski atau asosiasi arsitek,’’ ungkapnya.

Diakui Firdaus, dengan dihapuskannya dua retribusi IMB untuk bangunan pemerintah dan retribusi sertifikat izin perencanaan bangunan tersebut memang cukup mengurangi PAD retribusi IMB. Hanya saja sebutnya tidaklah terlalu besar.

‘’Memang penghapusan dua retribusi itu sedikit mengurangi pendapatan PAD kita. Tapi jumlahnya tidak terlalu besarlah,’’ ujarnya.

Di sisi lain melalui perda retrubusi IMB yang terbaru ini, juga ditegaskan tidak perlunya persetujuan dewan untuk pembangunan gedung dengan ketinggian di atas delapan lantai.

Sebaliknya intansi tekhnis memperoleh kewenangan penuh untuk melakukan kajian tekhnis. Dalam artian, instansi tekhnis yang dimaksud disini adalah Dinas PU dan Dinas Perhubungan. Sementara Dewan sendiri dengan bangunan yang melebihi delapan lagi tidak lagi diperlukan adanya persetujuan.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook